Kemenhub: One Way dan Contraflow Berlaku 18-21 April, Penerapan Gage Situasional

Kamis, 06 April 2023 - 17:20 WIB
loading...
Kemenhub: One Way dan...
Cegah kemacetan saat arus mudik Lebaran 2023, penerapan sistem one way dan contraflow berlaku mulai 18-21 April. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) menjadi salah satu strategi dalam mengantisipasi kepadatan pemudik di jalur darat, khususnya di jalan tol. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polri sepakat melakukan contraflow dan one way di beberapa ruas jalan.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan Polri dan Kemenhub sudah menyepakati untuk diberlakukan contraflow dan one way pada tanggal 18-21 April 2023.

“Kemarin sudah diputuskan bahwa akan diberlakukan oleh tanggal 18-21 April, baik itu one way maupun contraflow, jam-jamnya nanti akan disampaikan lebih detail,” kata Adita dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).



Tetapi, Adita menjelaskan, ada yang berbeda tahun ini yang mana tidak semua tol akan diberlakukan one way dan contraflow. Misalnya di Tol Cipularang, karena sudah bertambah ruas jalurnya dari 2 menjadi 4, maka tidak diberlakukan one way, bisa cukup contraflow saja.

“Jadi masih bisa ada satu atau dua lajur yang nanti bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang mau ke arah barat. Kalau lihat situasional ya mungkin perlu satu, kita lihat situasi. Nanti dari teman teman kepolisian pasti yang akan melihat situasi di lapangan,” ujarnya.



Berbeda dengan Tol Cipali, kata Adita, karena hanya ada 2 jalur dan tidak bisa lagi ditambah, maka harus diterapkan one way. Karena, kalau dijadikan contraflow akan sulit untuk lewat, Dan akan terjadi penumpukan. Untuk di Tol Cipularang, Adita menguraikan, di KM 47-KM 72, lalu di KM 72- KM 414 Kalikangkung akan diberlakukan one way setelah kontraflow, setelah itu one way di 18-21 April 2023. “Jadi ini juga mohon bantuan dari rekan-rekan media juga untuk bisa menyosialisasikan dan jamnya nanti kita akan detailkan,” pinta Adita.

Adita menambahkan, mengenai ketentuan ganjil genap juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri dan Menhub, ganjil genap akan dilakukan di tanggal yang sama, tetapi akan diterapkan secara situasional meskipun sudah ada tanggalnya.

“Kalau dengan contraflow dan one way saja sudah oke dan aman kita tidak perlu berlakukan ganjil genap, semuanya melihat situasi di lapangan, itu penjelasan rekan-rekan semuanya, dari rekayasa tadi. Semua adalah upaya untuk bagaimana kepadatan bisa kita minimalisasi,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)