Angkutan Barang Dilarang Parkir di Rest Area Selama Arus Mudik

Kamis, 06 April 2023 - 17:12 WIB
loading...
Angkutan Barang Dilarang...
Angkatan barang dilarang beroperasi di jalan tol juga parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa selain rekayasa kepadatan di jalan tol, rekayasa jalur juga dilakukan di rest area dimana sering terjadi penumpukan kendaraan keluar dan masuk. Selain itu, angkutan barang yang tidak dibolehkan beroperasi juga dilarang parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023.

“Rest area yang sudah ada sekarang itu memang harus direkayasa jalurnya, jadi ada rekayasa alur di rest area, sehingga ketika masuk ini masih ada yang harus dilakukan, ini mengurangi kepadatan ketika di pintu masuk rest areanya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub kata Adita Irawati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 20-21 April

Adita melanjutkan, berkaca pada mudik tahun lalu, terjadi penumpukan angkutan barang di rest area. Karena itu, angkutan barang yang tidak diperbolehkan mengangkut, juga dilarang parkir di dalam rest area. Apalagi angkutan barang ini ukurannya sangat besar dan memakan tempat di rest area.

“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Sediakan Layanan Siaga...
Sediakan Layanan Siaga Mudik Lebaran, BRI Insurance: Beri Kenyamanan bagi Pemudik
Menteri LH Minta Rest...
Menteri LH Minta Rest Area di Tol Trans Jawa Perbaiki Pengelolaan Sampah
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Jasa Marga Dukung Implementasi...
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved