Angkutan Barang Dilarang Parkir di Rest Area Selama Arus Mudik

Kamis, 06 April 2023 - 17:12 WIB
loading...
Angkutan Barang Dilarang...
Angkatan barang dilarang beroperasi di jalan tol juga parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa selain rekayasa kepadatan di jalan tol, rekayasa jalur juga dilakukan di rest area dimana sering terjadi penumpukan kendaraan keluar dan masuk. Selain itu, angkutan barang yang tidak dibolehkan beroperasi juga dilarang parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023.

“Rest area yang sudah ada sekarang itu memang harus direkayasa jalurnya, jadi ada rekayasa alur di rest area, sehingga ketika masuk ini masih ada yang harus dilakukan, ini mengurangi kepadatan ketika di pintu masuk rest areanya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub kata Adita Irawati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 20-21 April

Adita melanjutkan, berkaca pada mudik tahun lalu, terjadi penumpukan angkutan barang di rest area. Karena itu, angkutan barang yang tidak diperbolehkan mengangkut, juga dilarang parkir di dalam rest area. Apalagi angkutan barang ini ukurannya sangat besar dan memakan tempat di rest area.

“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Sediakan Layanan Siaga...
Sediakan Layanan Siaga Mudik Lebaran, BRI Insurance: Beri Kenyamanan bagi Pemudik
Menteri LH Minta Rest...
Menteri LH Minta Rest Area di Tol Trans Jawa Perbaiki Pengelolaan Sampah
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved