Angkutan Barang Dilarang Parkir di Rest Area Selama Arus Mudik

Kamis, 06 April 2023 - 17:12 WIB
loading...
Angkutan Barang Dilarang...
Angkatan barang dilarang beroperasi di jalan tol juga parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa selain rekayasa kepadatan di jalan tol, rekayasa jalur juga dilakukan di rest area dimana sering terjadi penumpukan kendaraan keluar dan masuk. Selain itu, angkutan barang yang tidak dibolehkan beroperasi juga dilarang parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023.

“Rest area yang sudah ada sekarang itu memang harus direkayasa jalurnya, jadi ada rekayasa alur di rest area, sehingga ketika masuk ini masih ada yang harus dilakukan, ini mengurangi kepadatan ketika di pintu masuk rest areanya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub kata Adita Irawati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 20-21 April

Adita melanjutkan, berkaca pada mudik tahun lalu, terjadi penumpukan angkutan barang di rest area. Karena itu, angkutan barang yang tidak diperbolehkan mengangkut, juga dilarang parkir di dalam rest area. Apalagi angkutan barang ini ukurannya sangat besar dan memakan tempat di rest area.

“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Sediakan Layanan Siaga...
Sediakan Layanan Siaga Mudik Lebaran, BRI Insurance: Beri Kenyamanan bagi Pemudik
Menteri LH Minta Rest...
Menteri LH Minta Rest Area di Tol Trans Jawa Perbaiki Pengelolaan Sampah
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Rekomendasi
The Changcuters Bakal...
The Changcuters Bakal Naikkan Tarif Manggung Imbas Ekonomi Lesu?
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved