Angkutan Barang Dilarang Parkir di Rest Area Selama Arus Mudik
Kamis, 06 April 2023 - 17:12 WIB
loading...
Angkatan barang dilarang beroperasi di jalan tol juga parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa selain rekayasa kepadatan di jalan tol, rekayasa jalur juga dilakukan di rest area dimana sering terjadi penumpukan kendaraan keluar dan masuk. Selain itu, angkutan barang yang tidak dibolehkan beroperasi juga dilarang parkir di rest area selama arus mudik Lebaran 2023.
“Rest area yang sudah ada sekarang itu memang harus direkayasa jalurnya, jadi ada rekayasa alur di rest area, sehingga ketika masuk ini masih ada yang harus dilakukan, ini mengurangi kepadatan ketika di pintu masuk rest areanya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub kata Adita Irawati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 20-21 April
Adita melanjutkan, berkaca pada mudik tahun lalu, terjadi penumpukan angkutan barang di rest area. Karena itu, angkutan barang yang tidak diperbolehkan mengangkut, juga dilarang parkir di dalam rest area. Apalagi angkutan barang ini ukurannya sangat besar dan memakan tempat di rest area.
“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.
“Rest area yang sudah ada sekarang itu memang harus direkayasa jalurnya, jadi ada rekayasa alur di rest area, sehingga ketika masuk ini masih ada yang harus dilakukan, ini mengurangi kepadatan ketika di pintu masuk rest areanya,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub kata Adita Irawati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi 20-21 April
Adita melanjutkan, berkaca pada mudik tahun lalu, terjadi penumpukan angkutan barang di rest area. Karena itu, angkutan barang yang tidak diperbolehkan mengangkut, juga dilarang parkir di dalam rest area. Apalagi angkutan barang ini ukurannya sangat besar dan memakan tempat di rest area.
“Tahun lalu itu ternyata banyak banget kendaraan barang, memang dia tidak bisa ngangkut barang, tapi pada saat tidak diperbolehkan mengangkut, dia parkirnya di rest area. Badan segede-gede itu, mobil sebesar itu parkir di rest area memakan jatahnya kendaraan-kendaraan pribadi,” terangnya.
Lihat Juga :