Awasi Kebiasaan Anak Naik Sepeda Motor
Kamis, 06 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
Lemahnya penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ikut berkontribusi pada tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
KECELAKAAN lalu lintas yang melibatkan anak-anak remaja dalam beberapa bulan terakhir kerap terjadi. Tidak hanya mengakibatkan korban luka, tetapi juga korban meninggal dunia.
Beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas di kalangan anak-anak dan remaja ini antara lain kebut-kebutan atau tabrakan dengan pengendara lain. Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan karena anak-anak muda adalah harapan para orang tua yang masih memiliki masa depan panjang.
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Kecelakaan di jalan yang dialami anak-anak muda ini bisa jadi karena dari sisi mental mereka belum siap. Apalagi anak-anak remaja ini dikenal cenderung emosional ketika berkendara. Lebih seringnya karena ingin menunjukkan eksistensi kepada kawan sebaya sehingga mengabaikan keselamatan diri sendiri. Parahnya lagi, risiko akan semakin tinggi apabila skill berkendara belum benar-benar mahir.
Apabila melihat regulasi yang ada, seseorang pengendara seharusnya memenuhi syarat aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas di kalangan anak-anak dan remaja ini antara lain kebut-kebutan atau tabrakan dengan pengendara lain. Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan karena anak-anak muda adalah harapan para orang tua yang masih memiliki masa depan panjang.
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Kecelakaan di jalan yang dialami anak-anak muda ini bisa jadi karena dari sisi mental mereka belum siap. Apalagi anak-anak remaja ini dikenal cenderung emosional ketika berkendara. Lebih seringnya karena ingin menunjukkan eksistensi kepada kawan sebaya sehingga mengabaikan keselamatan diri sendiri. Parahnya lagi, risiko akan semakin tinggi apabila skill berkendara belum benar-benar mahir.
Apabila melihat regulasi yang ada, seseorang pengendara seharusnya memenuhi syarat aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Lihat Juga :