Awasi Kebiasaan Anak Naik Sepeda Motor

Kamis, 06 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
Awasi Kebiasaan Anak Naik Sepeda Motor
Lemahnya penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ikut berkontribusi pada tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
KECELAKAAN lalu lintas yang melibatkan anak-anak remaja dalam beberapa bulan terakhir kerap terjadi. Tidak hanya mengakibatkan korban luka, tetapi juga korban meninggal dunia.

Beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas di kalangan anak-anak dan remaja ini antara lain kebut-kebutan atau tabrakan dengan pengendara lain. Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan karena anak-anak muda adalah harapan para orang tua yang masih memiliki masa depan panjang.

Baca Juga: koran-sindo.com

Kecelakaan di jalan yang dialami anak-anak muda ini bisa jadi karena dari sisi mental mereka belum siap. Apalagi anak-anak remaja ini dikenal cenderung emosional ketika berkendara. Lebih seringnya karena ingin menunjukkan eksistensi kepada kawan sebaya sehingga mengabaikan keselamatan diri sendiri. Parahnya lagi, risiko akan semakin tinggi apabila skill berkendara belum benar-benar mahir.

Apabila melihat regulasi yang ada, seseorang pengendara seharusnya memenuhi syarat aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”

Pada pasal lain undang-undang yang sama, yakni Pasal 81 ayat 2, disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai Pasal 281 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”

Dengan sederet aturan tersebut, semestinya para orang tua menyadari bahwa anak-anak yang belum 17 tahun dan belum memiliki SIM seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Namun, yang terjadi di keseharian kita justru banyak ditemukan anak-anak usia SMP, bahkan masih sekolah dasar, sudah mulai mengendarai sepeda motor.

Kasus terbanyak bisa dilihat di permukiman-permukiman atau kompleks perumahan. Aksi ini sepertinya terlihat sepele, namun justru di situlah awal mula kebiasaan anak menggunakan sepeda motor dimulai dan bisa saja berlanjut ke jalan raya karena merasa sudah mahir.

Di sinilah pentingnya peran orang tua untuk mengatur agar para remaja tidak secara bebas menggunakan sepeda motor. Mesti diingat bahwa secara jangka panjang, apabila kebiasaan tersebut dibiarkan, maka anak-anak akan merasa dibebaskan berkendara, meski belum memenuhi syarat sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)