Surat Edaran Dewan Pers Terkait Perusahaan Media dan THR

Kamis, 06 April 2023 - 09:45 WIB
loading...
Surat Edaran Dewan Pers...
Dewan Pers mengeluarkan peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, selain itu tentang THR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Dalam peraturan ini perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

Dewan Pers menegaskan, ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Baca juga: Bijak Menggunakan Dana THR

"Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers. Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional," kata Ninik dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).

Di sisi lain menurut Ketua Dewan Pers, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers. Perusahaan pers yang profesional adalah perusahaan pers yang memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Rekomendasi
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved