Surat Edaran Dewan Pers Terkait Perusahaan Media dan THR
Kamis, 06 April 2023 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
"Namun demikian, menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspai adanya permintaan THR dan/atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, dan/atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan," tegasnya.
Baca juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Ninik mengungkapkan, Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan. "Dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," ungkapnya.
Dijelaskan Ninik, ada delapan poin yang dikeluarkan Dewan Pers, yakni:
1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
Baca juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Ninik mengungkapkan, Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan. "Dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," ungkapnya.
Dijelaskan Ninik, ada delapan poin yang dikeluarkan Dewan Pers, yakni:
1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
Lihat Juga :