Puasa, Flexing, dan Korupsi
loading...
A
A
A
Imron Rosyadi
Lektor Kepala pada FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
KASUS penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap korban D, seolah menjadi kotak Pandora terkuaknya kasus-kasus besar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagaimana diketahui publik, MDS adalah anak pejabat eselon-III di DJP, yang disorot nitizen lantaran kerap memamerkan gaya hidup hedon di sosial media (flexing). Imbasnya, netizen ramai-ramaimengaitkan gaya hidup MDS dengan profil sang ayah, RAT, sebagai pejabat kantor pajak.
RAT pun kini sudah jadi tersangka penerimaan gratifikasi dan sejak Senin (4/04/2023) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: koran-sindo.com
Pascapenganiayaan oleh MDS ke korban D, harta kekayaan RAT perlahan terungkap ke publik. Hingga akhirnya diketahui hartanya mencapai Rp56 miliar. Gendutnya harta kekayaan RAT diduga tidak sesuai dengan profil dirinya sebagai pegawai ASN di DJP.
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal atas nama RAT senilai Rp500 miliar pada 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening RAT. Buntut kasus tersebut, RAT dipecat sebagai pegawai Kemenkeu berdasarkan temuan tim insvestigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ketamakan
Efek domino kasus penganiayaan tersebut, tampaknya tidak hanya berhenti pada kasus RAT. Namun merambat ke sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemenkeu.
Teranyar, sebagaimana pernyataan Mahfud MD (Menko Polhukam), terdapat dugaan transaksi mencurigakan sepanjang 2009 hingga 2023, yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp349 trilun. Angka ini merupakan hasil klarifikasi (koreksi) yang semula disebut Mahfud senilai Rp300 triliun.
Kendati demikian, Mahfud meminta publik tidak berprasangka buruk terhadap Kemenkeu melakukan korupsi ratusan triliun tersebut. Sebab, disinyalir dugaan kejahatan yang terjadi merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan pihak eksternal Kemenkeu.
Merujuk rentetan informasi tersebut, dan terlepas dari perdebatan apakah uang sebesar itu merupakan pergerakan transaksi korupsi atau bukan? Apakah TPPU termasuk domain tindak pidana korupsi atau bukan?
Lektor Kepala pada FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
KASUS penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap korban D, seolah menjadi kotak Pandora terkuaknya kasus-kasus besar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagaimana diketahui publik, MDS adalah anak pejabat eselon-III di DJP, yang disorot nitizen lantaran kerap memamerkan gaya hidup hedon di sosial media (flexing). Imbasnya, netizen ramai-ramaimengaitkan gaya hidup MDS dengan profil sang ayah, RAT, sebagai pejabat kantor pajak.
RAT pun kini sudah jadi tersangka penerimaan gratifikasi dan sejak Senin (4/04/2023) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: koran-sindo.com
Pascapenganiayaan oleh MDS ke korban D, harta kekayaan RAT perlahan terungkap ke publik. Hingga akhirnya diketahui hartanya mencapai Rp56 miliar. Gendutnya harta kekayaan RAT diduga tidak sesuai dengan profil dirinya sebagai pegawai ASN di DJP.
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal atas nama RAT senilai Rp500 miliar pada 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening RAT. Buntut kasus tersebut, RAT dipecat sebagai pegawai Kemenkeu berdasarkan temuan tim insvestigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ketamakan
Efek domino kasus penganiayaan tersebut, tampaknya tidak hanya berhenti pada kasus RAT. Namun merambat ke sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemenkeu.
Teranyar, sebagaimana pernyataan Mahfud MD (Menko Polhukam), terdapat dugaan transaksi mencurigakan sepanjang 2009 hingga 2023, yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp349 trilun. Angka ini merupakan hasil klarifikasi (koreksi) yang semula disebut Mahfud senilai Rp300 triliun.
Kendati demikian, Mahfud meminta publik tidak berprasangka buruk terhadap Kemenkeu melakukan korupsi ratusan triliun tersebut. Sebab, disinyalir dugaan kejahatan yang terjadi merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan pihak eksternal Kemenkeu.
Merujuk rentetan informasi tersebut, dan terlepas dari perdebatan apakah uang sebesar itu merupakan pergerakan transaksi korupsi atau bukan? Apakah TPPU termasuk domain tindak pidana korupsi atau bukan?