Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Jumat Ini
Rabu, 09 Oktober 2024 - 15:08 WIB
loading...
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan terkait kasus pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan terkait kasus pertemuan dengantersangkadugaan korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan penyidik kepada Alex, Selasa (8/10/2024). "Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024). Baca juga: Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polisi Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Perkara ini ramai ketika muncul kasus Eko Darmanto soal flexing atau pamer harta kekayaan yang viral pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.
Pararel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan penyidik kepada Alex, Selasa (8/10/2024). "Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024). Baca juga: Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polisi Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Perkara ini ramai ketika muncul kasus Eko Darmanto soal flexing atau pamer harta kekayaan yang viral pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.
Pararel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Lihat Juga :