Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Jumat Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 - 15:08 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda...
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan terkait kasus pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan terkait kasus pertemuan dengantersangkadugaan korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan penyidik kepada Alex, Selasa (8/10/2024). "Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Perkara ini ramai ketika muncul kasus Eko Darmanto soal flexing atau pamer harta kekayaan yang viral pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.

Pararel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.

Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.

Terkait hal tersebut, Alex Marwata telah mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf dan atas sepengetahuan atasan. “Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.

Berdasarkan informasi, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif Eko Darmanto. Ia mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.

Akhirnya keduanya bertemu di Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan.

Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Kemudian terkait dugaan pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)