Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Senin, 08 Januari 2024 - 16:36 WIB
loading...
Rafael Alun Divonis...
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Dia mengungkapkan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana. "Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa, Senin (8/1/2024).





Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Dia menuturkan, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)