Kartu Prakerja, Pengamat: Jangan Salahkan Peserta karena Kelalaian Pelaksana

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
loading...
Kartu Prakerja, Pengamat:...
BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Isinya dianggap tak ada perbaikan yang signifikan dari aturan sebelumnya, Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

(Baca juga: Perpres Baru Kartu Prakerja, PKS: Lebih Baik Dihentikan)

Diketahui, program kartu prakerja pada gelombang pertama hingga ketiga lalu banyak menimbulkan polemik. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kartu prakerja.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak memperbaiki secara signifikan dari sisi pelatihan. "Perpres ini malahan lebih melegitimasi peran perusahaan platform digital dalam menyediakan pelatihan," kata Timboel, Senin (20/7/2020).

(Baca juga: Persoalan Bermunculan, Ini Momentum Rombak Total Kartu Prakerja)

Bedanya menurut dia, aturan baru ini membuka proses pendaftaran secara offline bagi daerah yang tidak ada jaringan internet. Syaratnya, melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sedangkan, proses pendaftaran melalui daring harus melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Semua itu agar penerima program kartu prakerja tepat sasaran. Masalahnya, muncul aturan pengembalian bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang tidak memenuhi syarat. Beleid itu tertuang Pasal 31 C Ayat 3.

"Pada pasal 3 perpres itu disebutkan peserta adalah pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah," ucapnya.

Timboel menilai, yang tertera dalam Pasal 31C Ayat 3 itu tidak tepat. Proses penerimaan calon peserta harus berdasarkan data kependudukan atau data lainnya yang dikelola instansi pemerintah. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang adalah Komite Cipta Kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Seharusnya Komite Cipta Kerja sudah benar-benar melakukan proses seleksi yang ketat dan benar. Bila ada peserta yang tidak memenuhi (syarat), hal tersebut merupakan kelalaian Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi calon peserta sesuai ketentuan," terangnya.

Timboel menegaskan, justru Komite Cipta Kerja yang tidak mampu menseleksi dengan baik itu harus dievaluasi dan diberikan sanksi. Tujuannya, agar mereka bekerja lebih profesional lagi. Dia menyebut jika orientasinya menghukum peserta, ini akan membuat Komite Cipta Kerja akan 'seenaknya' bekerja tanpa beban.

"Pelaksanaan kartu prakerja berpotensi tidak akan maksimal. Jangan salahkan peserta karena kelalaian pelaksana seleksi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Berdampak Signifikan,...
Berdampak Signifikan, Pemerintah Akan Lanjutkan Program Prakerja
Indonesia Skills Week...
Indonesia Skills Week Prakerja Tawarkan Ratusan Pelatihan Gratis
Prakerja Jadi Inspirasi...
Prakerja Jadi Inspirasi Thailand Tingkatkan Keterampilan Angkatan Kerja
Yerry Yawalujan Yakin...
Yerry Yawalujan Yakin Ganjar Lanjutkan Program Kartu Prakerja Jokowi
Prakerja Bersama UNESCO...
Prakerja Bersama UNESCO Gelar Konferensi Internasional di Bali
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved