Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Ahli Hukum yang Bisa Melihat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal ini turut direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Diketahui, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Wapres mengatakan, jatuhnya hukuman mati ada aturannya.
"Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu," kata Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
Wapres menegaskan, tepat atau tidak hukuman mati yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa harus dilakukan pendalaman oleh ahli-ahli hukum.
"Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat," ungkapnya.
"Apakah itu tepat apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja, baru tuntutan," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa pada kasus ini menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Diketahui, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Wapres mengatakan, jatuhnya hukuman mati ada aturannya.
"Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu," kata Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
Wapres menegaskan, tepat atau tidak hukuman mati yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa harus dilakukan pendalaman oleh ahli-ahli hukum.
"Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat," ungkapnya.
"Apakah itu tepat apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja, baru tuntutan," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa pada kasus ini menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
(maf)