Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK

Selasa, 04 April 2023 - 11:45 WIB
loading...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar Priantoro memberikan keterangan kepada media terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro angkat bicara terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Tak hanya dicopot, KPK juga mengembalikan Endar ke instansi asalnya, yakni Polri.

KPK tetap memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK meski Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat balasan yang meminta agar Endar tetap di jabatannya. Sayangnya surat Kapolri itu diabaikan, KPK menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.

Endar kecewa dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK tersebut. Ia lalu memutuskan melaporkan Pimpinan hingga Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).



Berikut pernyataan lengkap Endar terkait pemberhentian dengan hormat dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK:

Terkait dengan laporan ke Dewas hari ini siapa yang dilaporkan dan apa materi laporannya?

Terima kasih, sebenarnya hari ini memang saya merencanakan ke Dewan Pengawas terkait dengan adanya beberapa keputusan pimpinan yang berkaitan dengan dengan saya.

Sebenarnya saya hari ini ingin konsultasi dulu, tapi materi pengaduan tetap akan kami lakukan mungkin esok hari.

Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023.

Nah ini diterima saya Tanggal 31 Maret hari Jumat, termasuk juga saat itu saya juga dipertunjukkan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK, jadi ini Tanggal 30 Maret, SKnya tanggal 31
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)