Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro angkat bicara terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Tak hanya dicopot, KPK juga mengembalikan Endar ke instansi asalnya, yakni Polri.
KPK tetap memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK meski Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat balasan yang meminta agar Endar tetap di jabatannya. Sayangnya surat Kapolri itu diabaikan, KPK menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Endar kecewa dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK tersebut. Ia lalu memutuskan melaporkan Pimpinan hingga Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Berikut pernyataan lengkap Endar terkait pemberhentian dengan hormat dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK:
Terkait dengan laporan ke Dewas hari ini siapa yang dilaporkan dan apa materi laporannya?
Terima kasih, sebenarnya hari ini memang saya merencanakan ke Dewan Pengawas terkait dengan adanya beberapa keputusan pimpinan yang berkaitan dengan dengan saya.
Sebenarnya saya hari ini ingin konsultasi dulu, tapi materi pengaduan tetap akan kami lakukan mungkin esok hari.
Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023.
Nah ini diterima saya Tanggal 31 Maret hari Jumat, termasuk juga saat itu saya juga dipertunjukkan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK, jadi ini Tanggal 30 Maret, SKnya tanggal 31
Nah, dari dasar ini, saya melapor kepada pimpinan saya, yaitu Kapolri yang menugaskan saya di KPK, bahwa Kapolri juga sudah mengirimkan surat jawaban usulan tentang pembinaan karir anggota Polri di KPK.
Kalau rekan-rekan ingat surat tanggal 11 November 2022 yang intinya permintaan permohonan pimpinan KPK agar saya waktu itu dan Pak Karyoto waktu itu Deputi Penindakan KPK dipromosikan di polri dan ini jawabannya.
Dan jawabannya adalah intinya Pak Karyoto berdasarkan sidang dewan pertimbangan karir Polri diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara saya, karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir, khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (maret).
Jadi Tanggal 29 Pak Kapus sudah membuat surat ini, surat perpanjangan tugas saya di KPK, tapi tidak tahu bagaimana tanggal 31 saya menerima surat SK dari Sekjen tentang penghentian dengan hormat saya sebagai direktur penyelidikan.
Ya inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan atau tidak, sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tentunya, mekanisme kelembagaan ini bagaimana hubungan kelembagaan ini saya minta diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK.
Kedua, kaitannya dengan karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya membawa atas nama Kepolisian RI.
Terkait dengan surat perpanjangan dari Kapolri ke KPK yang mungkin bisa disebut diabaikan oleh KPK itu seperti apa tanggapannya?
Kalau surat perpanjangan tugas saya, kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang.
Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji, pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu, itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain.
Kalau dari KPK mengklaim terkait surat Kapolri itu bahwa mereka tidak mengusulkan pak Endar tidak diperpanjang dari jabatan, itu seperti apa pak?
Kalau mereka tidak mengusulkan ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29.
Setelah ini barulah tanggal 31, itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret). Yang pertama bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat penghadapan saya, tanggalnya 30 Maret 2023. Yang intinya mengucapkan terima kasih kira-kira seperti itu, saya kembali dihadapkan pada Kapolri.
Kemudian, surat SK nomor 152 ini, tertanggal 31. Diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan Sekjen tanggal 31. Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya disini adalah perintah Pak Kapolri.
Saya sampaikan hari ini, hari kerja pertama kali kerja disini karena atas perintah Pak Kapolri. Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan disini akan saya lakukan.
Sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan pimpinan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK
Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan, dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda
Sampai dengan hari ini saya masih punya akses untuk bisa email kantor, akses masuk ruangan, akses beberapa sistem internal kerja, cuma saya sudah tidak diundang lagi di dalam rapat-rapat pimpinan yang melibatkan direktur penyelidikan yang diundang sekarang sudah dir Lidik yang baru.
KPK tetap memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK meski Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat balasan yang meminta agar Endar tetap di jabatannya. Sayangnya surat Kapolri itu diabaikan, KPK menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Endar kecewa dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK tersebut. Ia lalu memutuskan melaporkan Pimpinan hingga Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Berikut pernyataan lengkap Endar terkait pemberhentian dengan hormat dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK:
Terkait dengan laporan ke Dewas hari ini siapa yang dilaporkan dan apa materi laporannya?
Terima kasih, sebenarnya hari ini memang saya merencanakan ke Dewan Pengawas terkait dengan adanya beberapa keputusan pimpinan yang berkaitan dengan dengan saya.
Sebenarnya saya hari ini ingin konsultasi dulu, tapi materi pengaduan tetap akan kami lakukan mungkin esok hari.
Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023.
Nah ini diterima saya Tanggal 31 Maret hari Jumat, termasuk juga saat itu saya juga dipertunjukkan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK, jadi ini Tanggal 30 Maret, SKnya tanggal 31
Nah, dari dasar ini, saya melapor kepada pimpinan saya, yaitu Kapolri yang menugaskan saya di KPK, bahwa Kapolri juga sudah mengirimkan surat jawaban usulan tentang pembinaan karir anggota Polri di KPK.
Kalau rekan-rekan ingat surat tanggal 11 November 2022 yang intinya permintaan permohonan pimpinan KPK agar saya waktu itu dan Pak Karyoto waktu itu Deputi Penindakan KPK dipromosikan di polri dan ini jawabannya.
Dan jawabannya adalah intinya Pak Karyoto berdasarkan sidang dewan pertimbangan karir Polri diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara saya, karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir, khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (maret).
Jadi Tanggal 29 Pak Kapus sudah membuat surat ini, surat perpanjangan tugas saya di KPK, tapi tidak tahu bagaimana tanggal 31 saya menerima surat SK dari Sekjen tentang penghentian dengan hormat saya sebagai direktur penyelidikan.
Ya inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan atau tidak, sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tentunya, mekanisme kelembagaan ini bagaimana hubungan kelembagaan ini saya minta diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK.
Kedua, kaitannya dengan karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya membawa atas nama Kepolisian RI.
Terkait dengan surat perpanjangan dari Kapolri ke KPK yang mungkin bisa disebut diabaikan oleh KPK itu seperti apa tanggapannya?
Kalau surat perpanjangan tugas saya, kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang.
Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji, pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu, itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain.
Kalau dari KPK mengklaim terkait surat Kapolri itu bahwa mereka tidak mengusulkan pak Endar tidak diperpanjang dari jabatan, itu seperti apa pak?
Kalau mereka tidak mengusulkan ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29.
Setelah ini barulah tanggal 31, itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret). Yang pertama bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat penghadapan saya, tanggalnya 30 Maret 2023. Yang intinya mengucapkan terima kasih kira-kira seperti itu, saya kembali dihadapkan pada Kapolri.
Kemudian, surat SK nomor 152 ini, tertanggal 31. Diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan Sekjen tanggal 31. Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya disini adalah perintah Pak Kapolri.
Saya sampaikan hari ini, hari kerja pertama kali kerja disini karena atas perintah Pak Kapolri. Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan disini akan saya lakukan.
Sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan pimpinan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK
Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan, dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda
Sampai dengan hari ini saya masih punya akses untuk bisa email kantor, akses masuk ruangan, akses beberapa sistem internal kerja, cuma saya sudah tidak diundang lagi di dalam rapat-rapat pimpinan yang melibatkan direktur penyelidikan yang diundang sekarang sudah dir Lidik yang baru.
(abd)