Turuti Perintah Kapolri, Brigjen Endar Bersikeras Tetap Bertugas di KPK
Selasa, 04 April 2023 - 07:37 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Priantoro bersikeras bakal tetap bekerja di KPK kendati sudah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro bersikeras bakal tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati sudah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Keputusan itu diambil sesuai dengan perintah Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya sampaikan hari ini, hari kerja, pertama kali kerja di sini karena atas perintah Pak Kapolri," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas Buntut Dicopot Jadi Dirlidik
"Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan di sini, akan saya lakukan sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK memutuskan untuk memulangkan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menugaskan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik KPK menggantikan Endar.
"Saya sampaikan hari ini, hari kerja, pertama kali kerja di sini karena atas perintah Pak Kapolri," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas Buntut Dicopot Jadi Dirlidik
"Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan di sini, akan saya lakukan sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK memutuskan untuk memulangkan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menugaskan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik KPK menggantikan Endar.
Lihat Juga :