Turuti Perintah Kapolri, Brigjen Endar Bersikeras Tetap Bertugas di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro bersikeras bakal tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati sudah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Keputusan itu diambil sesuai dengan perintah Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya sampaikan hari ini, hari kerja, pertama kali kerja di sini karena atas perintah Pak Kapolri," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan di sini, akan saya lakukan sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK memutuskan untuk memulangkan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menugaskan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik KPK menggantikan Endar.
Endar enggan mempermasalahkan terlalu jauh penggantinya di Dirlidik KPK. Terpenting, jenderal bintang satu tersebut tetap menjalankan perintah Kapolri untuk tetap bertugas di KPK. Apalagi, setelah adanya surat terbaru dari Kapolri kepada KPK.
"Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda," ucapnya.
Lebih lanjut, Endar menambahkan saat ini masih memiliki akses di KPK. Mulai dari akses email kantor hingga masuk ke ruangan Dirlidik. Hanya saja, Endar sudah tidak lagi diundang Pimpinan KPK untuk membahas hal-hal strategis.
"Cuma saya sudah tidak diundang lagi di dalam rapat-rapat pimpinan yang melibatkan Direktur Penyelidikan yang diundang sekarang sudah Dirlidik yang baru," pungkasnya.
"Saya sampaikan hari ini, hari kerja, pertama kali kerja di sini karena atas perintah Pak Kapolri," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan di sini, akan saya lakukan sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK memutuskan untuk memulangkan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menugaskan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirlidik KPK menggantikan Endar.
Endar enggan mempermasalahkan terlalu jauh penggantinya di Dirlidik KPK. Terpenting, jenderal bintang satu tersebut tetap menjalankan perintah Kapolri untuk tetap bertugas di KPK. Apalagi, setelah adanya surat terbaru dari Kapolri kepada KPK.
"Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda," ucapnya.
Lebih lanjut, Endar menambahkan saat ini masih memiliki akses di KPK. Mulai dari akses email kantor hingga masuk ke ruangan Dirlidik. Hanya saja, Endar sudah tidak lagi diundang Pimpinan KPK untuk membahas hal-hal strategis.
"Cuma saya sudah tidak diundang lagi di dalam rapat-rapat pimpinan yang melibatkan Direktur Penyelidikan yang diundang sekarang sudah Dirlidik yang baru," pungkasnya.
(kri)