Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK

Selasa, 04 April 2023 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Nah, dari dasar ini, saya melapor kepada pimpinan saya, yaitu Kapolri yang menugaskan saya di KPK, bahwa Kapolri juga sudah mengirimkan surat jawaban usulan tentang pembinaan karir anggota Polri di KPK.

Kalau rekan-rekan ingat surat tanggal 11 November 2022 yang intinya permintaan permohonan pimpinan KPK agar saya waktu itu dan Pak Karyoto waktu itu Deputi Penindakan KPK dipromosikan di polri dan ini jawabannya.

Dan jawabannya adalah intinya Pak Karyoto berdasarkan sidang dewan pertimbangan karir Polri diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara saya, karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir, khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (maret).

Jadi Tanggal 29 Pak Kapus sudah membuat surat ini, surat perpanjangan tugas saya di KPK, tapi tidak tahu bagaimana tanggal 31 saya menerima surat SK dari Sekjen tentang penghentian dengan hormat saya sebagai direktur penyelidikan.

Ya inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan atau tidak, sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tentunya, mekanisme kelembagaan ini bagaimana hubungan kelembagaan ini saya minta diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK.

Kedua, kaitannya dengan karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya membawa atas nama Kepolisian RI.

Terkait dengan surat perpanjangan dari Kapolri ke KPK yang mungkin bisa disebut diabaikan oleh KPK itu seperti apa tanggapannya?

Kalau surat perpanjangan tugas saya, kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang.

Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji, pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu, itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6471 seconds (0.1#10.140)