DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi Undang-Undang

Selasa, 04 April 2023 - 10:59 WIB
loading...
DPR Sahkan Perppu Pemilu...
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pendapat akhir pemerintah atas RUU tentang Perppu Pemilu yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian. Foto/Tangkapan layar YouTube DPR RI
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (4/4/2023). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023.

Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU tersebut.

Puan pun kembali menanyakan apakah RUU ini dapat disahkan menjadi UU. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan disambut jawaban "Setuju" para anggota DPR yang hadir. Puan pun mengetuk palu tanda Perppu Pemilu disahkan menjadi UU.



Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR melaporkan rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (4/4/2023). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu membahas pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (3/4/2023).

"Besok Insya Allah, besok katanya, saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, Insya Allah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli dalam rapat.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Doli mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja sesuai tugas masing-masing. Menurutnya, ketiga penyelenggara Pemilu ini sudah memiliki fasilitas yang lengkap dalam menjalankan tugasnya, salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang (Perppu Pemilu yang disahkan)," ujarnya.

Oleh karena itu, Doli meminta penyelenggara Pemilu tidak melanggar ketentuan UU dalam menjalankan tugas. Pasalnya, Perppu Pemilu itu pun sudah memakan waktu dan perhatian dalam pembahasannya berhari-hari. "Maka, gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
DPR Khawatir Efisiensi...
DPR Khawatir Efisiensi Anggaran Berdampak pada Preservasi Jalan untuk Mudik 2025
Negara Harus Respons...
Negara Harus Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Puan: Jangan Tunggu Rakyat Memviralkan
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Juniver Girsang Minta...
Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus
DPR Soroti Pengelolaan...
DPR Soroti Pengelolaan PPKGBK: Kelola Aset Ratusan Triliun tapi Setoran ke Negara Kecil
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
RUU KUHAP, DPR Diminta...
RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
Rekomendasi
MasyaAllah.. Ragnar...
MasyaAllah.. Ragnar Oratmangoen Donasi untuk Anak-anak Gaza Palestina
Dewi Yull Berduka Ray...
Dewi Yull Berduka Ray Sahetapy Meninggal Dunia: Telah Berpulang Ayah dari Anakku
Ucapan Duka dari Para...
Ucapan Duka dari Para Artis Terus Mengalir Iringi Kepergian Ray Sahetapy
Berita Terkini
17 Mayjen TNI Digeser...
17 Mayjen TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
8 menit yang lalu
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
10 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
11 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
12 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
13 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
13 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved