DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi Undang-Undang
Selasa, 04 April 2023 - 10:59 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pendapat akhir pemerintah atas RUU tentang Perppu Pemilu yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian. Foto/Tangkapan layar YouTube DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (4/4/2023). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022–2023.
Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU tersebut.
Puan pun kembali menanyakan apakah RUU ini dapat disahkan menjadi UU. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan disambut jawaban "Setuju" para anggota DPR yang hadir. Puan pun mengetuk palu tanda Perppu Pemilu disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Jimly Assiddiqie soal Perppu Pemilu: KPU Jangan Tunduk dengan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR melaporkan rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (4/4/2023). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu membahas pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (3/4/2023).
Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU tersebut.
Puan pun kembali menanyakan apakah RUU ini dapat disahkan menjadi UU. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan disambut jawaban "Setuju" para anggota DPR yang hadir. Puan pun mengetuk palu tanda Perppu Pemilu disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Jimly Assiddiqie soal Perppu Pemilu: KPU Jangan Tunduk dengan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR melaporkan rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (4/4/2023). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu membahas pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (3/4/2023).
Lihat Juga :