Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Dulu, sebelum zaman Over The Top (OTT) populer sekarang ini, mempertunjukkan atau mengumumkan ciptaan ini hanya salah satu dari sumber pendapatan para musisi. Ada sumber lain yang tidak kalah besar jumlahnya, yakni dengan cara perbanyakan dalam bentuk kaset, compact disk, laser disk, atau bentuk-bentuk lainnya yang kesemuanya dikenal sebagai istilah mechanical right. Sekarang, selain mendapat penghasilan dari pertunjukan live, para musisi dapat meraup uang dari platfom digital seperti YouTube, Spotify, atau yang lain.

Terminologi lain yang mungkin agak asing buat orang awam adalah Hak Terkait. Apa itu? Ini adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Ketiganya memiliki hak ekonomi. Tetapi, khusus Pelaku Pertunjukan, ditambah lagi dengan Hak Moral.

Lalu siapa yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan itu? Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.

Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan ini meliputi, antara lain, hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b.. Fiksasi dari pertunjukannya yang belim difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; e. Penyewaan atau Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik, dan penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Kemudian, dalam Ayat (5) Pasal 23 ditulis: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Sesuai dengan perkembangan zaman, Pelaku Pertunjukan ini juga “diproteksi” dengan Beijing Treaty on Audiovisial Performances alias Traktak Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual. Ini adalah perjanjian multilateral yang ingin mengembangkan dan menjaga perlindungan hak pelaku pertunjukan atas pertunjukan audiovisual dengan cara yang seefektif mungkin. Indonesia menandatangani Beijing Treaty ini pada 18 Desember 2012 dan meratifikasi perjanjian tersebut pada 6 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020.

Terdiri dari 30 pasal, intinya perjanjian itu untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pelaku Pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Di dalam perjanjian tersebut dimuat pasal-pasal seperti hak moral, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang tidak difiksasi, hak reproduksi, hak distribusi, hak penyewaan, hak penyediaan Fiksasi Pertunjukan, hak Penyiaran dan Komuniukasi ke Publik, dan lain-lain. Maka semakin kuatlah posisi Pelaku Pertunjukan di era digital ini.

Baiklah, untuk sementara, kita cukupkan sampai di sini. Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi, kalau ada umur yang panjang, boleh kita berjumpa lagi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Ahmad Dhani Bongkar...
Ahmad Dhani Bongkar Pernah Ingin Cerai dari Mulan Jameela, Apa Alasannya?
Maia Estianty Tulis...
Maia Estianty Tulis Pesan Menyentil soal Iri Hati, Sindir Ahmad Dhani?
Rekomendasi
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved