Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Dulu, sebelum zaman Over The Top (OTT) populer sekarang ini, mempertunjukkan atau mengumumkan ciptaan ini hanya salah satu dari sumber pendapatan para musisi. Ada sumber lain yang tidak kalah besar jumlahnya, yakni dengan cara perbanyakan dalam bentuk kaset, compact disk, laser disk, atau bentuk-bentuk lainnya yang kesemuanya dikenal sebagai istilah mechanical right. Sekarang, selain mendapat penghasilan dari pertunjukan live, para musisi dapat meraup uang dari platfom digital seperti YouTube, Spotify, atau yang lain.

Terminologi lain yang mungkin agak asing buat orang awam adalah Hak Terkait. Apa itu? Ini adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Ketiganya memiliki hak ekonomi. Tetapi, khusus Pelaku Pertunjukan, ditambah lagi dengan Hak Moral.

Lalu siapa yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan itu? Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.

Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan ini meliputi, antara lain, hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b.. Fiksasi dari pertunjukannya yang belim difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; e. Penyewaan atau Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik, dan penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Kemudian, dalam Ayat (5) Pasal 23 ditulis: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Sesuai dengan perkembangan zaman, Pelaku Pertunjukan ini juga “diproteksi” dengan Beijing Treaty on Audiovisial Performances alias Traktak Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual. Ini adalah perjanjian multilateral yang ingin mengembangkan dan menjaga perlindungan hak pelaku pertunjukan atas pertunjukan audiovisual dengan cara yang seefektif mungkin. Indonesia menandatangani Beijing Treaty ini pada 18 Desember 2012 dan meratifikasi perjanjian tersebut pada 6 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020.

Terdiri dari 30 pasal, intinya perjanjian itu untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pelaku Pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Di dalam perjanjian tersebut dimuat pasal-pasal seperti hak moral, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang tidak difiksasi, hak reproduksi, hak distribusi, hak penyewaan, hak penyediaan Fiksasi Pertunjukan, hak Penyiaran dan Komuniukasi ke Publik, dan lain-lain. Maka semakin kuatlah posisi Pelaku Pertunjukan di era digital ini.

Baiklah, untuk sementara, kita cukupkan sampai di sini. Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi, kalau ada umur yang panjang, boleh kita berjumpa lagi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Forum ASEAN-Jepang,...
Forum ASEAN-Jepang, Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI oleh Platform Global
Ahmad Dhani Bongkar...
Ahmad Dhani Bongkar Pernah Ingin Cerai dari Mulan Jameela, Apa Alasannya?
Maia Estianty Tulis...
Maia Estianty Tulis Pesan Menyentil soal Iri Hati, Sindir Ahmad Dhani?
Jenguk Alyssa Daguise...
Jenguk Alyssa Daguise usai Melahirkan, Rizky Nazar Mengaku Ingin Cepat Nyusul
Rekomendasi
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved