Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Selain hak ekonomi yang lebih mudah dipahami, Pencipta atau Pegang Hak Cipta memiliki Hak Moral yang melekat. Isinya, antara lain, a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral itu tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Lalu, dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral dimaksud, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Secara filosofis, munculnya hak moral dalam sebuah ciptaan ini mempunyai sejarah yang amat panjang. Bahkan jika dirunut ke belakang, bisa sampai pada pemikiran John Locke, Immanuel Kant, dan Hegel. Jadi saya singkatkan saja bahwa hak moral ciptaan ini bermula dari doktrin yang disebut “personality”. Menurut doktrin ini, bahwa hak milik pribadi sangat penting untuk kepuasan dari kebutuhan dasar manusia, sehingga pembuat kebijakan harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan itu dan melindunginya.

Seorang individu membutuhkan beberapa model pengawasan atas sumber daya yang dia miliki di lingkungan ekternalnya. Pembenarannya, bahwa hak atas kekayaan sebagai obyek perlindungan ini memiliki hubungan yang erat dengan identitas seseorang. Dalam setiap karya yang diciptakan, terkandung kepribadian pembuatnya. Kepribadian Pencipta itulah yang mau dilindungi.

Dalam perkembangannya, terutama di Prancis dan Jerman, pengaruh doktrin ini cukup kuat sehingga di negara-negara tersebut akhirnya ditetapkan “hak moral” bagi Pencipta. Hak moral menjadi instrumen untuk mengawasi karya Pencipta yang beredar ke publik, termasuk menarik peredaran karyanya, menerima manfaat atas karyanya, dan menentang mutilasi atau pengerusakan karyanya.

Lalu, setelah melalui perjalanan panjang dan berbagai perjanjian, akhirnya sampailah hak moral itu dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 (Pasal 24 sampai 26) dan kemudian berlanjut dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 milik kita sekarang (Pasal 4 sampai Pasal 7).

Hak lain yang sering diucapkan dalam percakapan sehari-hari adalah performing rights. Ini tidak lain adalah salah satu bentuk hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sesuai dengan pasal 9. Di situ dikatakan, antara lain, Pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk mempertunjukkan ciptaan serta melakukan pengumuman atas ciptaannya. Jadi, gampangnya, hak mempertunjukkan atau melakukan pengumuman itulah yang dimaksud dengan performing rights.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Ahmad Dhani Bongkar...
Ahmad Dhani Bongkar Pernah Ingin Cerai dari Mulan Jameela, Apa Alasannya?
Maia Estianty Tulis...
Maia Estianty Tulis Pesan Menyentil soal Iri Hati, Sindir Ahmad Dhani?
Rekomendasi
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved