Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
loading...
Ada Apa dengan Dhani dan Once
Kemala Atmojo - Pemerhati Masalah Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
JAKARTA - Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Saat ini ramai di media online dan media sosial lainnya bahwa Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di pertunjukan tunggalnya. Namun, Dhani tidak melarang untuk lagu-lagunya yang lain di luar Dewa. Dhani juga tidak melarang band dan penyanyi cafe untuk terus mengumandangkan lagu-lagu Dewa 19. Juga tidak melarang siapa saja untuk meng-cover-kan lagu-lagu Dewa 19 dan yang lain ke platform seperti YouTube.

Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dengan alasan karena setelah Lebaran Group Band Dewa 19 akan melakukan tour hingga Desember 2023. Jadi jangan sampai ada yang mengganggu kelancaran dan “kemurnian” konser Dewa tersebut. Sedangkan untuk band cafe, urusan royalti menjadi tanggung jawab event organizer (EO) atau pihak cafe. Adapun untuk platform YouTube, ada publisher yang mengurus hal itu dengan YouTube. Apalagi, selama ini YouTube memang sudah punya mekanisme sendiri mengenai urusan bayar-membayar royalti ini.

Once memang sempat sakit hati dengan pernyataan Dhani di media. Apalagi dalam lagu “Cemburu” dia merasa ikut menjadi bagian ketika lagu itu diciptakan. Ia melakukan konferensi pers dan menghimbau Dhani agar menempuh jalur yang konstruktif apabila ia memang dianggap bersalah. Ia tidak mau masalah ini sampai memengaruhi kehidupan keluarganya.

Jika perseteruan ini sekadar urusan royalti, maka dari sudut pandang hukum hak cipta hal ini sederhana saja, yakni masalah hak ekonomi sebuah ciptaan. Memang, sesuai dengan Ayat (2) Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi seperti melakukan pertunjukan dan pengumuman sebuah ciptaan, wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.” Lalu disambung dengan Ayat (3) yang mengatakan: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Jadi Once memang harus meminta izin langsung dari Dhani atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di mana Dhani bergabung dengan cara mengadakan perjanjian (membayar). Kabarnya kini ada lebih dari 5 (lima) jumlah LMK. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka Once tidak akan dianggap melakukan pelanggaran. Hal itu juga sesuai dengan bunyi undang-undang yang sama Ayat (4) Pasal 87 UUHC. Di situ dikatakan: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”

Tapi, apa benar masalahnya sekadar soal royalti? Tidak adakah motif-motif lain di baliknya? Sejauh ini, hanya Dhani dan Once yang tahu. Sebab kasus ini belum sampai meningkat hingga terjadi saling gugat secara resmi. Andai saja hal itu terjadi, kita akan tahu lebih lengkap apa motifasi sesungguhnya dan bagaimana argumentasi hukum dibangun oleh para pihak.

Karena itu, pada kesempatan ini, terutama buat pembaca Sindo News, saya hanya ingin menambahkan beberapa hal yang berkaitan dengan hak cipta, khususnya musik.

Selain hak ekonomi yang lebih mudah dipahami, Pencipta atau Pegang Hak Cipta memiliki Hak Moral yang melekat. Isinya, antara lain, a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral itu tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Lalu, dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral dimaksud, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)