Pemeriksaan Lanjutan Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Tunggu Perkembangan

Minggu, 02 April 2023 - 16:16 WIB
loading...
Pemeriksaan Lanjutan Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Tunggu Perkembangan
Kejagung belum menjadwalkan lagi pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kemenkominfo. FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan lagi pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo. Kejagung masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jika dirasa kebutuhan penyidikan sudah cukup, maka Kejagung tidak akan kembali memeriksa Johnny G Plate. Pun demikian sebaliknya.

"Belum (ada agenda pemeriksaan Johhny G Plate). Lihat perkembangannya ya," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).



Untuk diketahui, Kejagung telah dua kali memeriksa Johnny G Plate dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Johnny mengaku diperiksa soal pengetahuannya terkait penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," terang Johnny usai diperiksa pada Rabu, 15 Maret 2023.

Nama Johnny G Plate sempat disebut-sebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo, Anang. Johnny disebut mendapatkan Rp500 juta yang disetorkan setiap Rabu.

Baca juga: Dirjen Kominfo Sebut Ayahanda Johnny G Plate Sudah Lama Menderita Sakit

Sementara itu, Ketut memastikan pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Salah satunya dengan mencegah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Sejauh ini, kata Ketut, sudah ada 25 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. "Sudah 25 orang totalnya yang dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicegah itu yang mempunyai keterangan sangat signifikan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)