MK Tolak Gugatan PKN, Partai Nonparlemen Tetap Tak Bisa Usung Capres

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:22 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan PKN,...
Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pleno pembacaan putusan atas gugatan PKN di gedung MK, Kamis (30/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tentang Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam gugatannya, PKN meminta partai nonparlemen bisa mengusung calon presiden (capres) di Pilpres 2024 .

Putusan perkara Nomor 16/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pleno di gedung MK, Kamis (30/3/2023).

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," katanya.



Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dimaksudkan untuk mengatur ambang batas minimum perolehan suara sebagai syarat yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mengikuti pemilu sebelumnya dalam mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, partai politik yang belum pernah mengikuti pemilihan umum pada pemilu sebelumnya dan baru menjadi partai politik peserta yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2024, termasuk pula bagi PKN.

"MK menyatakan tidak dapat diterima atas tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon. Persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," ujar Wahiduddin.

Menurut Wahiduddin, ketentuan itu tidak berarti menghalangi hak konstitusional PKN sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pemilu yang akan datang. Sebab Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau berkoalisi dengan partai lain.



Untuk diketahui, PKN mempersoalkan adanya diskriminasi terhadap partai politik pengusul pasangan capres dan cawapres. Pemohon mengatakan, sebaiknya kepesertaan parpol dalam pemilu setiap periode harus dibaca berbeda meski mayoritas pesertanya sama.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Muncul Ormas Gerakan...
Muncul Ormas Gerakan Rakyat, Partai Perubahan Konsisten Capreskan Anies
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Bangsa di Balik Jeruji...
Bangsa di Balik Jeruji Besi: Mengapa Israel Penjarakan 10.000 Warga Palestina?
Ambulans Terjebak Macet...
Ambulans Terjebak Macet Parah di Tanjung Priok, Pasien Diturunkan Menuju RS Koja
Perang Dagang, China...
Perang Dagang, China Ganti Minyak Mentah AS dengan Minyak Kanada
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
3 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
3 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
4 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
4 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
5 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
6 jam yang lalu
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved