Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Pengenaan sanksi administrasi dan upaya nonpenal dalam menegakkan hukum pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 23 A amendemen keempat yang mengatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Dalam kaitan ini, Andriani menulis bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan oleh pemerintah dengan paksaan yuridis untuk mendapatkan alat penutup bagi pengeluaran-pengeluaran umum tanpa adanya jasa timbal balik khusus terhadapnya, (Laode Husen; 29;22).

Karena itulah, Simon Nahak dalam sebuah bukunya mengatakan bahwa perumusan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang pajak dalam UU KUP secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada pelaku yang melanggar pertama kali. Sebab, rumusan sanksi pidana hanya diberlakukan terhadap pelaku untuk mengembalikan kerugian pendapatan penerimaan keuangan negara, bukan pidana kurungan atau penjara.

Mencari Formulasi Ideal
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa problem utama dalam masalah pajak adalah masalah kebijakan pengenaan sanksi pidana. Penggunaan pidana sebagai fungsi ultimum remidium menjadi celah bagi para pengelola pajak dan wajib pajak untuk melakukan kejahatan di bidang pajak. Karena penyelesaian masalah pajak akan mengedepankan sanksi administrasi atau upaya-upaya nonpenal daripada pidana kurungan atau penjara.

Sanksi administrasi dan upaya nonpenal berpotensi dijadikan tameng oleh pelaku tindak pidana kejahatan di bidang pajak untuk lolos dari jerat pidana. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan pidana pajak dalam undang-undang perpajakan. Mengevaluasi dan merumuskan ulang terhadap kebijakan pidana di bidang pajak penting dilakukan sebagai langkah preventif terhadap kejahatan di bidang pajak. Di samping sebagai langkah preventif, juga sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.

Dalam konteks itulah maka Pemerintah Indonesia perlu meninjau ulang undang-undang perpajakan. Undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana di bidang pajak merupakan kebutuhan yang mendesak dewasa ini. Undang-undang pidana pajak yang dimaksud adalah undang-undang yang dapat menjangkau semua aspek kejahatan di bidang pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sebagai upaya menanggulangi pelanggaran dan berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban di bidang pajak. Wallahu A’lam.

(bmm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)