Hari Ini, DKPP Putuskan Nasib KPU dan Bawaslu atas Laporan PKR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) . Putusan akan disampaikan lewat sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, (30/3/2023).
"Benar (sidang putusan hari ini). Putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu, nanti pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan.
Menurut Yudia Ramli, sidang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara daring di kanal YouTube DKPP.
Baca juga: Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, dalam laporannya, PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
PKR menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu karena tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran partai tersebut. PKR juga menuding Bawaslu tidak konsisten menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.
PKR juga sempat melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun laporan itu ditolak, sebab bukti yang disampaikan PKR tidak lengkap.
Baca juga: DKPP Nyatakan KPU Jakbar Tak Bersalah Atas Laporan Kode Etik Penerimaan PPK
"Benar (sidang putusan hari ini). Putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu, nanti pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan.
Menurut Yudia Ramli, sidang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara daring di kanal YouTube DKPP.
Baca juga: Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, dalam laporannya, PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
PKR menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan Pemilu karena tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran partai tersebut. PKR juga menuding Bawaslu tidak konsisten menangani perkara terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan mengesampingkan bukti dokumen milik PKR.
PKR juga sempat melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun laporan itu ditolak, sebab bukti yang disampaikan PKR tidak lengkap.
Baca juga: DKPP Nyatakan KPU Jakbar Tak Bersalah Atas Laporan Kode Etik Penerimaan PPK
(abd)