Hari Ini, DKPP Putuskan Nasib KPU dan Bawaslu atas Laporan PKR
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:32 WIB
loading...
DKPP akan memutuskan nasib KPU dan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) . Putusan akan disampaikan lewat sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, (30/3/2023).
"Benar (sidang putusan hari ini). Putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu, nanti pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan.
Menurut Yudia Ramli, sidang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara daring di kanal YouTube DKPP.
Baca juga: Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, dalam laporannya, PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Benar (sidang putusan hari ini). Putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu, nanti pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan.
Menurut Yudia Ramli, sidang terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara daring di kanal YouTube DKPP.
Baca juga: Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Untuk diketahui, dalam laporannya, PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Lihat Juga :