Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Ketua DKPP, Heddy Lugito menegaskan, keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024 bersifat erga omnes atau untuk semua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan, keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024 bersifat erga omnes atau untuk semua. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

"Keputusan yang diambil yang diambil oleh Bawaslu bersifat erga omnes. Artinya putusan tersebut bukan hanya milik pelapor dan juga terlepor tapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya," kata Heddy, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Heddy mengatakan, urgensi dari sebuah keputusan adalah kepastian hukum, beretika dan berintegritas. Artinya selalu menjaga nilai luhur Pancasila, menjalankan konstitusi, dan bernegara.

"Serta menjunjung tinggi beretika dan berintegritas sebagai penyelenggara Pemilu. Serta yang lebih penting lagi taat asas hukum dalam menjalankan kewenangan yang diberikan," jelasnya.



Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).

Isi Lengkap Putusan

Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)