Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Ketua DKPP, Heddy Lugito menegaskan, keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024 bersifat erga omnes atau untuk semua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan, keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024 bersifat erga omnes atau untuk semua. Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
"Keputusan yang diambil yang diambil oleh Bawaslu bersifat erga omnes. Artinya putusan tersebut bukan hanya milik pelapor dan juga terlepor tapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya," kata Heddy, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Heddy mengatakan, urgensi dari sebuah keputusan adalah kepastian hukum, beretika dan berintegritas. Artinya selalu menjaga nilai luhur Pancasila, menjalankan konstitusi, dan bernegara.
"Serta menjunjung tinggi beretika dan berintegritas sebagai penyelenggara Pemilu. Serta yang lebih penting lagi taat asas hukum dalam menjalankan kewenangan yang diberikan," jelasnya.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Keputusan yang diambil yang diambil oleh Bawaslu bersifat erga omnes. Artinya putusan tersebut bukan hanya milik pelapor dan juga terlepor tapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya," kata Heddy, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Heddy mengatakan, urgensi dari sebuah keputusan adalah kepastian hukum, beretika dan berintegritas. Artinya selalu menjaga nilai luhur Pancasila, menjalankan konstitusi, dan bernegara.
"Serta menjunjung tinggi beretika dan berintegritas sebagai penyelenggara Pemilu. Serta yang lebih penting lagi taat asas hukum dalam menjalankan kewenangan yang diberikan," jelasnya.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).
Isi Lengkap Putusan
Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Lihat Juga :