Raker Komisi XI DPR, Sri Mulyani Jelaskan Makna Transaksi Mencurigakan hingga TPPU

Senin, 27 Maret 2023 - 13:05 WIB
loading...
A A A
Kemudian di dalam Pasal 4 makna TPPU yakni setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Ini untuk memberikan scope-nya terlebih dahulu sebelum kami masuk pada surat PPATK yang menjadi heboh di masyarakat," ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kemenkeu menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu belakangan ini setelah adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Transaksi janggal ini awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD berdasarkan informasi dari PPATK.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR terkait transaksi mencurigakan itu. Ia pun mengaku telah menyampaikannya ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3), Ivan Yustiavandana menjelaskan, informasi yang beredar soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Kemenkeu adalah tidak tepat. Menurut Ivan, transaksi tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, bisa ada lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)