Raker Komisi XI DPR, Sri Mulyani Jelaskan Makna Transaksi Mencurigakan hingga TPPU

Senin, 27 Maret 2023 - 13:05 WIB
loading...
Raker Komisi XI DPR,...
Menkeu Sri Mulyani menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023). Dalam raker, Sri Mulyani menjelaskan mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu seperti diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani awalnya memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan, transaksi keuangan mencurigakan didefinisikan sebagai kegiatan segala sesuatu yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi, dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan dalam hal ini PPATK meminta untuk pelaporan dari berbagai pihak yang dianggap terlibat dengan hasil tindak pidana.

Baca juga: Menghadap Presiden, Kepala PPATK Rahasiakan Arahan Khusus Jokowi

"Banyak terminologi yang kemarin muncul dari pernyataan Kepala PPATK mengenai tindak pidana asal, seolah-olah tindak pidana asal karena ada dua instansi di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan dan tugas melakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana asal. Sering masyarakat confuse (bingung) dipersepsikan seolah-olah tindak pidana itu berasal dari Pajak dan Bea Cukai," ujar Sri Mulyani.

Padahal, kata Sri Mulyani, segala tindak pidana apakah itu korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyelundupan, tenaga kerja, di bidang perbankan, di kepabeanan, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan prostitusi memiliki tindak pidana asal.

"Di Kementerian Keuangan ada dua instansi yang memiliki tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu Pajak dan Bea Cukai. Apabila ada tindak pidana yang ditenggarai dalam domain Kementerian Keuangan, maka PPATK akan me-refer (merujuk) ke kami," katanya.



Meskipun begitu, Sri Mulyani menjelaskan, tindak pidana asal banyak yang menyangkut hal-hal yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum lain.

Sedangkan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor Tahun 2010 maknanya adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kemudian di dalam Pasal 4 makna TPPU yakni setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Ini untuk memberikan scope-nya terlebih dahulu sebelum kami masuk pada surat PPATK yang menjadi heboh di masyarakat," ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kemenkeu menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu belakangan ini setelah adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Transaksi janggal ini awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD berdasarkan informasi dari PPATK.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR terkait transaksi mencurigakan itu. Ia pun mengaku telah menyampaikannya ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3), Ivan Yustiavandana menjelaskan, informasi yang beredar soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Kemenkeu adalah tidak tepat. Menurut Ivan, transaksi tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, bisa ada lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved