Raker Komisi XI DPR, Sri Mulyani Jelaskan Makna Transaksi Mencurigakan hingga TPPU

Senin, 27 Maret 2023 - 13:05 WIB
loading...
Raker Komisi XI DPR,...
Menkeu Sri Mulyani menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023). Dalam raker, Sri Mulyani menjelaskan mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu seperti diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani awalnya memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan, transaksi keuangan mencurigakan didefinisikan sebagai kegiatan segala sesuatu yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi, dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan dalam hal ini PPATK meminta untuk pelaporan dari berbagai pihak yang dianggap terlibat dengan hasil tindak pidana.

Baca juga: Menghadap Presiden, Kepala PPATK Rahasiakan Arahan Khusus Jokowi

"Banyak terminologi yang kemarin muncul dari pernyataan Kepala PPATK mengenai tindak pidana asal, seolah-olah tindak pidana asal karena ada dua instansi di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan dan tugas melakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana asal. Sering masyarakat confuse (bingung) dipersepsikan seolah-olah tindak pidana itu berasal dari Pajak dan Bea Cukai," ujar Sri Mulyani.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Berseloroh...
Megawati Berseloroh ke Sri Mulyani Tak Terima Tunjangan Pensiun Wakil Presiden
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Transaksi Judol di Awal...
Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
IMF Pangkas Proyeksi,...
IMF Pangkas Proyeksi, Sri Mulyani Sebut Target Ekonomi Tumbuh 5,2% Masih Realistis
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
Rekomendasi
Pendaftaran Merek di...
Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari Amerika dan China
AS Kalah, China dan...
AS Kalah, China dan Rusia Siap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Sengit, Bintang Timur Surabaya Menang Tipis atas Fafage Banua
Berita Terkini
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved