Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Digelar Tahun Depan, Tidak Bisa Diundur
Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:32 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 digelar pada tahun depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 digelar pada tahun depan. Sebab menunda pemilu merupakan pelanggaran konstitusi.
"Ingin saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud menambahkan, jika kontestasi pemilu tersebut diundur. Maka, sama saja melanggar konstitusi. Bahkan, sehari saja pemilu mundur hal itu merupakan sebuah pelanggaran.
Baca juga: Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Mahfud MD: Kita Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus
"Karena kalau mau menunda pemilu itu melanggar konstitusi. Kenapa? Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada Presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," sambungnya.
Baca juga: Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya pada Kamis, 2 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"Ingin saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud menambahkan, jika kontestasi pemilu tersebut diundur. Maka, sama saja melanggar konstitusi. Bahkan, sehari saja pemilu mundur hal itu merupakan sebuah pelanggaran.
Baca juga: Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Jalan, Mahfud MD: Kita Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus
"Karena kalau mau menunda pemilu itu melanggar konstitusi. Kenapa? Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada Presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," sambungnya.
Baca juga: Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya pada Kamis, 2 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Lihat Juga :