3 Jenderal Polisi di Kemendagri, Nomor 2 Pernah Diancam Dibunuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga jenderal polisi yang saat ini bertugas di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) diulas dalam artikel ini. Nomor 2 dari tiga perwira tinggi Polri ini pernah diancam dibunuh ketika masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kemendagri sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada 1945 sebagaimana dilansir dari laman resminya. Nama Departemen dipakai berhubung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pertama pada 26 Agustus 1959 Nomor 1/MP/RI/1959.
Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan dibentuk berdasarkan Keputusan R.I. Nomor 183 Tahun 1968. Nomenklatur Departemen Dalam Negeri diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri pada 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Sedangkan Menteri Dalam Negeri saat ini dijabat oleh mantan Kapolri Tito Karnavian.
Nah, beberapa anak buah Tito masih berstatus anggota Polri aktif atau jenderal polisi. Siapa saja tiga jenderal polisi aktif bertugas di Kemendagri itu?
Foto/Dok Kemendagri
Jenderal Polisi bintang 3 ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri. Dia dilantik Tito Karnavian di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Kantor Kemendagri pada Rabu, 29 Juni 2022.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68/TPA Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022. "Untuk Bapak Tomsi selamat datang di lingkungan baru dari lingkungan kepolisian. Saya mengharapkan ada banyak dukungan dari Pak Tomsi karena situasi pekerjaan atau bekerja di Kemendagri yang saya rasakan cukup berat ke depan," ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Diketahui, Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas fungsional Kemendagri. Tugas Inspektorat Jenderal adalah melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kemendagri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada 1945 sebagaimana dilansir dari laman resminya. Nama Departemen dipakai berhubung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pertama pada 26 Agustus 1959 Nomor 1/MP/RI/1959.
Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan dibentuk berdasarkan Keputusan R.I. Nomor 183 Tahun 1968. Nomenklatur Departemen Dalam Negeri diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri pada 2010 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Sedangkan Menteri Dalam Negeri saat ini dijabat oleh mantan Kapolri Tito Karnavian.
Baca Juga
Nah, beberapa anak buah Tito masih berstatus anggota Polri aktif atau jenderal polisi. Siapa saja tiga jenderal polisi aktif bertugas di Kemendagri itu?
1. Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw
Foto/Dok Kemendagri
Jenderal Polisi bintang 3 ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri. Dia dilantik Tito Karnavian di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Kantor Kemendagri pada Rabu, 29 Juni 2022.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68/TPA Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022. "Untuk Bapak Tomsi selamat datang di lingkungan baru dari lingkungan kepolisian. Saya mengharapkan ada banyak dukungan dari Pak Tomsi karena situasi pekerjaan atau bekerja di Kemendagri yang saya rasakan cukup berat ke depan," ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Diketahui, Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas fungsional Kemendagri. Tugas Inspektorat Jenderal adalah melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kemendagri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.