April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan nasib Partai Prima apakah lolos menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak pada April 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan Partai Prima kepada KPU.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, insyaAllah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen verifikasi tersebut. Menurut Idham, Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Menurut Idham, sebelumnya Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali pascaputusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Namun, saat itu Partai Prima masih dinyatakan TMS di dua provinsi, Papua dan Riau.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih tidak memenuhi syarat, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, insyaAllah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen verifikasi tersebut. Menurut Idham, Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Menurut Idham, sebelumnya Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali pascaputusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Namun, saat itu Partai Prima masih dinyatakan TMS di dua provinsi, Papua dan Riau.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih tidak memenuhi syarat, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.