Siapa yang Harus Bertanggung Jawab pada Kasus PT Mahkota?

Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:03 WIB
loading...
Siapa yang Harus Bertanggung...
Hamdriyanto
A A A
JAKARTA - Meski proses PKPU tengah berjalan, para investor PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) tentunya tetap harus tahu siapa sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus investasi yang menurut jumlah tagihan yang sudah didaftarkan diperkirakan mencapai delapan triliun rupiah.

Karena dengan begitu, para investor yang jumlahnya lebih dari lima ribu orang tersebut, akan punya pegangan bila di kemudian hari PT MPIS dan PT MPIP mangkir dari kewajiban mereka.

Tak banyak dari investor PT MPIS dan PT MPIP yang tahu kalau sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020. Proses ini kemudian mendapuk Hamdriyanto sebagai manajemen dan pemegang saham utama PT MPIS dan PT MPIP, karena memang di tangan Hamdriyanto dan timnya lah dana investor dikelola sejak awal. (Baca juga: Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang)

Dengan terjadinya situasi gagal bayar yang disebabkan oleh situasi keuangan di 2019 membuat Hamdriyanto kemudian bersedia untuk memformalisasi kedudukannya di perusahaan dan bersumpah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan kepada para investor. Karenanya, Hamdriyanto tak pernah sekalipun mangkir dari proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

''Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya,” ungkap Hamdriyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).

Meski tak menampik terjadinya gagal bayar dana investasi, Hamdriyanto memastikan kalau dia dan jajaran direksi PT MPIS dan PT MPIS sama sekali tidak memiliki tujuan untuk dengan sengaja merugikan para investornya. Menurut dia, kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional dan kemudian diperparah dengan adanya wabah corona.

Di semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal, Minapadi, Jiwasraya, Narada, Beny Tjokro, dan lain-lain yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG (merosotnya emiten di bursa).

Kejadian di atas tersebut berimbas pada kegiatan di pasar modal, sehingga nilai investasi di pasar modal merosot tajam, yang keadaan tersebut juga mempengaruhi industri properti karena melemahnya daya beli pada tahun 2020. Hal ini diperparah dengan adanya wabah Covid-19, yang sampai menyebabkan pemerintah menetapkan bencana nasional.

Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas. Wabah yang secara masif menyerang sektor perekonomian di seluruh dunia, menambah dampak secara sangat signifikan pada PT MPIS dan PT MPIP yang Hamdriyanto kelola.

''Tapi mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia,'' terang Hamdriyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)