Siapa yang Harus Bertanggung Jawab pada Kasus PT Mahkota?
Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:03 WIB
loading...
Hamdriyanto
A
A
A
JAKARTA - Meski proses PKPU tengah berjalan, para investor PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) tentunya tetap harus tahu siapa sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus investasi yang menurut jumlah tagihan yang sudah didaftarkan diperkirakan mencapai delapan triliun rupiah.
Karena dengan begitu, para investor yang jumlahnya lebih dari lima ribu orang tersebut, akan punya pegangan bila di kemudian hari PT MPIS dan PT MPIP mangkir dari kewajiban mereka.
Tak banyak dari investor PT MPIS dan PT MPIP yang tahu kalau sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020. Proses ini kemudian mendapuk Hamdriyanto sebagai manajemen dan pemegang saham utama PT MPIS dan PT MPIP, karena memang di tangan Hamdriyanto dan timnya lah dana investor dikelola sejak awal. (Baca juga: Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang)
Dengan terjadinya situasi gagal bayar yang disebabkan oleh situasi keuangan di 2019 membuat Hamdriyanto kemudian bersedia untuk memformalisasi kedudukannya di perusahaan dan bersumpah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan kepada para investor. Karenanya, Hamdriyanto tak pernah sekalipun mangkir dari proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
''Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya,” ungkap Hamdriyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Karena dengan begitu, para investor yang jumlahnya lebih dari lima ribu orang tersebut, akan punya pegangan bila di kemudian hari PT MPIS dan PT MPIP mangkir dari kewajiban mereka.
Tak banyak dari investor PT MPIS dan PT MPIP yang tahu kalau sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020. Proses ini kemudian mendapuk Hamdriyanto sebagai manajemen dan pemegang saham utama PT MPIS dan PT MPIP, karena memang di tangan Hamdriyanto dan timnya lah dana investor dikelola sejak awal. (Baca juga: Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang)
Dengan terjadinya situasi gagal bayar yang disebabkan oleh situasi keuangan di 2019 membuat Hamdriyanto kemudian bersedia untuk memformalisasi kedudukannya di perusahaan dan bersumpah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan kepada para investor. Karenanya, Hamdriyanto tak pernah sekalipun mangkir dari proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
''Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya,” ungkap Hamdriyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Lihat Juga :