Siapa yang Harus Bertanggung Jawab pada Kasus PT Mahkota?

Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:03 WIB
loading...
A A A
''Itulah kenapa kemudian pada 16 Maret 2020 MPIP dan MPIS dimohonkan PKPU oleh kreditornya. Kondisi ini sebenarnya menjadi jaminan hukum agar perusahaan mengembalikan dana investasi. Skema perdamaian yang kami siapkan juga tujuannya adalah untuk memastikan kalau semua investor PT MPIS dan PT MPIP mendapatkan seluruh investasi yang mereka tanamkan, tanpa terkecuali,'' sambungnya.

Hamdriyanto memastikan, PT MPIS dan PT MPIP saat ini memiliki aset dan proyek untuk bisa mengembalikan semua dana investasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kembali pulihnya perekonomian di Indonesia, bahkan membuat dia bisa memberikan jaminan kalau proses pengembalian dana investasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.

Namun begitu, Hamdriyanto meminta para investor untuk bersabar menjalani proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya semua rencana pengembalian dana investasi hanya bisa tercapai jika PKPU yang masih berjalan ini berhasil.

''Seperti yang sudah berkali-kali saya kemukakan, semua prosesnya harus kita jalani dulu dengan benar. Tujuan kita -perusahaan dan para investor- sepenuhnya sama, kita sama-sama ingin semua investasi yang sudah ditanamkan oleh para investor ke PT MPIS dan PT MPIP bisa kembali seluruhnya. Bahkan kami mengusahakan pengembaliannya berikut bunga,'' jelas Hamdriyanto.

''Karenanya mari sama-sama kita kawal proses sidang yang saat ini sedang berjalan. Mari sama-sama kita pastikan tidak ada oknum-oknum yang mencoba untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus ini,'' tambahnya.
(nbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6134 seconds (0.1#10.140)