Siapa yang Harus Bertanggung Jawab pada Kasus PT Mahkota?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski proses PKPU tengah berjalan, para investor PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) tentunya tetap harus tahu siapa sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus investasi yang menurut jumlah tagihan yang sudah didaftarkan diperkirakan mencapai delapan triliun rupiah.
Karena dengan begitu, para investor yang jumlahnya lebih dari lima ribu orang tersebut, akan punya pegangan bila di kemudian hari PT MPIS dan PT MPIP mangkir dari kewajiban mereka.
Tak banyak dari investor PT MPIS dan PT MPIP yang tahu kalau sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020. Proses ini kemudian mendapuk Hamdriyanto sebagai manajemen dan pemegang saham utama PT MPIS dan PT MPIP, karena memang di tangan Hamdriyanto dan timnya lah dana investor dikelola sejak awal. (Baca juga: Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang)
Dengan terjadinya situasi gagal bayar yang disebabkan oleh situasi keuangan di 2019 membuat Hamdriyanto kemudian bersedia untuk memformalisasi kedudukannya di perusahaan dan bersumpah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan kepada para investor. Karenanya, Hamdriyanto tak pernah sekalipun mangkir dari proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
''Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya,” ungkap Hamdriyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Meski tak menampik terjadinya gagal bayar dana investasi, Hamdriyanto memastikan kalau dia dan jajaran direksi PT MPIS dan PT MPIS sama sekali tidak memiliki tujuan untuk dengan sengaja merugikan para investornya. Menurut dia, kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional dan kemudian diperparah dengan adanya wabah corona.
Di semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal, Minapadi, Jiwasraya, Narada, Beny Tjokro, dan lain-lain yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG (merosotnya emiten di bursa).
Kejadian di atas tersebut berimbas pada kegiatan di pasar modal, sehingga nilai investasi di pasar modal merosot tajam, yang keadaan tersebut juga mempengaruhi industri properti karena melemahnya daya beli pada tahun 2020. Hal ini diperparah dengan adanya wabah Covid-19, yang sampai menyebabkan pemerintah menetapkan bencana nasional.
Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas. Wabah yang secara masif menyerang sektor perekonomian di seluruh dunia, menambah dampak secara sangat signifikan pada PT MPIS dan PT MPIP yang Hamdriyanto kelola.
''Tapi mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia,'' terang Hamdriyanto.
''Itulah kenapa kemudian pada 16 Maret 2020 MPIP dan MPIS dimohonkan PKPU oleh kreditornya. Kondisi ini sebenarnya menjadi jaminan hukum agar perusahaan mengembalikan dana investasi. Skema perdamaian yang kami siapkan juga tujuannya adalah untuk memastikan kalau semua investor PT MPIS dan PT MPIP mendapatkan seluruh investasi yang mereka tanamkan, tanpa terkecuali,'' sambungnya.
Hamdriyanto memastikan, PT MPIS dan PT MPIP saat ini memiliki aset dan proyek untuk bisa mengembalikan semua dana investasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kembali pulihnya perekonomian di Indonesia, bahkan membuat dia bisa memberikan jaminan kalau proses pengembalian dana investasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.
Namun begitu, Hamdriyanto meminta para investor untuk bersabar menjalani proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya semua rencana pengembalian dana investasi hanya bisa tercapai jika PKPU yang masih berjalan ini berhasil.
''Seperti yang sudah berkali-kali saya kemukakan, semua prosesnya harus kita jalani dulu dengan benar. Tujuan kita -perusahaan dan para investor- sepenuhnya sama, kita sama-sama ingin semua investasi yang sudah ditanamkan oleh para investor ke PT MPIS dan PT MPIP bisa kembali seluruhnya. Bahkan kami mengusahakan pengembaliannya berikut bunga,'' jelas Hamdriyanto.
''Karenanya mari sama-sama kita kawal proses sidang yang saat ini sedang berjalan. Mari sama-sama kita pastikan tidak ada oknum-oknum yang mencoba untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus ini,'' tambahnya.
Karena dengan begitu, para investor yang jumlahnya lebih dari lima ribu orang tersebut, akan punya pegangan bila di kemudian hari PT MPIS dan PT MPIP mangkir dari kewajiban mereka.
Tak banyak dari investor PT MPIS dan PT MPIP yang tahu kalau sebenarnya telah terjadi proses Manjemen Buy-Out (MBO) sejak 3 Maret 2020. Proses ini kemudian mendapuk Hamdriyanto sebagai manajemen dan pemegang saham utama PT MPIS dan PT MPIP, karena memang di tangan Hamdriyanto dan timnya lah dana investor dikelola sejak awal. (Baca juga: Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang)
Dengan terjadinya situasi gagal bayar yang disebabkan oleh situasi keuangan di 2019 membuat Hamdriyanto kemudian bersedia untuk memformalisasi kedudukannya di perusahaan dan bersumpah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan kepada para investor. Karenanya, Hamdriyanto tak pernah sekalipun mangkir dari proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
''Ya, proses MBO itu sudah terjadi sejak 3 Maret 2020 sebagai bagian dari restrukturisasi di perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan para investor, dalam proses itu manajemen dan kepemilikan perusahaan beralih ke tangan saya, karena saya yang paling menguasai soal pengelolaan dana investor dan saya yang paling bisa membawa masalah ini ke penyelesaiannya,” ungkap Hamdriyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Meski tak menampik terjadinya gagal bayar dana investasi, Hamdriyanto memastikan kalau dia dan jajaran direksi PT MPIS dan PT MPIS sama sekali tidak memiliki tujuan untuk dengan sengaja merugikan para investornya. Menurut dia, kegagalan perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepada para investor murni karena hantaman keras yang dialami perusahaan akibat terjadinya guncangan di industri keuangan nasional dan kemudian diperparah dengan adanya wabah corona.
Di semester II 2019 terjadi beberapa peristiwa di pasar modal, Minapadi, Jiwasraya, Narada, Beny Tjokro, dan lain-lain yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat yang dicerminkan turunnya IHSG (merosotnya emiten di bursa).
Kejadian di atas tersebut berimbas pada kegiatan di pasar modal, sehingga nilai investasi di pasar modal merosot tajam, yang keadaan tersebut juga mempengaruhi industri properti karena melemahnya daya beli pada tahun 2020. Hal ini diperparah dengan adanya wabah Covid-19, yang sampai menyebabkan pemerintah menetapkan bencana nasional.
Rentetan keadaan tersebut berimbas pada kegiatan MPIP dan MPIS yang sejak Januari 2020 mengalami kesulitan likuiditas. Wabah yang secara masif menyerang sektor perekonomian di seluruh dunia, menambah dampak secara sangat signifikan pada PT MPIS dan PT MPIP yang Hamdriyanto kelola.
''Tapi mohon jangan dipikir kalau semua ini adalah karena kesengajaan kami. Sama sekali tidak ada pikiran untuk menjerumuskan investor. Ini semua terjadi karena kegagalan di pasar modal, dan ingat, ini bukan saja terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia,'' terang Hamdriyanto.
''Itulah kenapa kemudian pada 16 Maret 2020 MPIP dan MPIS dimohonkan PKPU oleh kreditornya. Kondisi ini sebenarnya menjadi jaminan hukum agar perusahaan mengembalikan dana investasi. Skema perdamaian yang kami siapkan juga tujuannya adalah untuk memastikan kalau semua investor PT MPIS dan PT MPIP mendapatkan seluruh investasi yang mereka tanamkan, tanpa terkecuali,'' sambungnya.
Hamdriyanto memastikan, PT MPIS dan PT MPIP saat ini memiliki aset dan proyek untuk bisa mengembalikan semua dana investasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kembali pulihnya perekonomian di Indonesia, bahkan membuat dia bisa memberikan jaminan kalau proses pengembalian dana investasi dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat.
Namun begitu, Hamdriyanto meminta para investor untuk bersabar menjalani proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya semua rencana pengembalian dana investasi hanya bisa tercapai jika PKPU yang masih berjalan ini berhasil.
''Seperti yang sudah berkali-kali saya kemukakan, semua prosesnya harus kita jalani dulu dengan benar. Tujuan kita -perusahaan dan para investor- sepenuhnya sama, kita sama-sama ingin semua investasi yang sudah ditanamkan oleh para investor ke PT MPIS dan PT MPIP bisa kembali seluruhnya. Bahkan kami mengusahakan pengembaliannya berikut bunga,'' jelas Hamdriyanto.
''Karenanya mari sama-sama kita kawal proses sidang yang saat ini sedang berjalan. Mari sama-sama kita pastikan tidak ada oknum-oknum yang mencoba untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus ini,'' tambahnya.
(nbs)