Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pertemuan dengan Partai Prima, Jumat (24/3/2023) hari ini. Rapat tersebut untuk membuka akses Sistem Politik (Sipol) sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Prima.
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan selain membuka akses Sipil, dalam rapat tersebut nantinya KPU RI akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima. "Sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," tuturnya.
KPU RI kata Idham juga akan menanyakan sial kesanggupan Partai Prima menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.
"Krena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu," kata dia.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," tambahnya.
Dia mengatakan tahapan verifikasi perbaikan ini sama seperti sebelumnya yang diberikan KPU kepada partai lainnya atau sesuai dengan Peraturan KPU.
Apabila Partai Prima dinyatakan lolos administrasi, selanjutnya tahap verifikasi faktual. Bila lolos verifikasi faktual, KPU bakal memberikan waktu Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.
"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Idham.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuhnya.
KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu RI atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).
Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Caption Foto
Komisioner KPU RI August Mellaz (pojok kiri), Idham Kholik (tengah), Mochammad Afifudin (pojok kanan) saat konferensi pers soal pengajuan memori banding. Irfan Maulana/MPI
"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan selain membuka akses Sipil, dalam rapat tersebut nantinya KPU RI akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima. "Sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," tuturnya.
KPU RI kata Idham juga akan menanyakan sial kesanggupan Partai Prima menyelesaikan perbaikan dokumen tersebut.
"Krena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan pada kami dalam bentuk administrasi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu," kata dia.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," tambahnya.
Dia mengatakan tahapan verifikasi perbaikan ini sama seperti sebelumnya yang diberikan KPU kepada partai lainnya atau sesuai dengan Peraturan KPU.
Apabila Partai Prima dinyatakan lolos administrasi, selanjutnya tahap verifikasi faktual. Bila lolos verifikasi faktual, KPU bakal memberikan waktu Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.
"Kami juga akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ungkap Idham.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuhnya.
KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu RI atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).
Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Caption Foto
Komisioner KPU RI August Mellaz (pojok kiri), Idham Kholik (tengah), Mochammad Afifudin (pojok kanan) saat konferensi pers soal pengajuan memori banding. Irfan Maulana/MPI
(muh)