Sekum Muhammadiyah: Larangan Bukber Bisa Berdampak Berkurangnya Ukhuwah di Bulan Ramadan

Jum'at, 24 Maret 2023 - 10:29 WIB
loading...
A A A
“Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tidak beda dg kumpul2 kondangan, pertemuan dg pendukung dan kosolidasi. Maka covid pun bisa diantisipasi. Pelarangan acara buka meskipun hanya utk instansi kurang tepat dan tak sesuai dg tradisi keagamaan kita,” cuitnya melalui akun Twitter resminya @cholilnafis dikutip SINDOnews, Kamis 23 Maret 2023.

Sementara, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Jokowi mencabut surat larangan buka puasa bersama bagi jajarannya di instansi pemerintah. Yusril khawatir surat tersebut diplesetkan dan menjadi bahan untuk menyudutkan pemerintah.

Dia menyadari meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

"Akibatnya, surat itu potensial "diplesetkan" dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," kata Yusril, Kamis 23 Maret 2023.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan larangan buka puasa bersama (bukber) ditujukan untuk para pejabat negara seperti menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga negara lainnya. Larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Untuk diketahui, pelarangan buka puasa bersama itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat ini ditandatangani oleh Seskab Pramono Agung pada 21 Maret 2023.



"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Maret 2023.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)