Menpan RB Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Jam kerja pada hari Jumat sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama jam kerja itu, waktu istirahat diberikan selama satu jam pada pukul 11.30 sampai 12.30.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. PPK juga diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.
Lebih lanjut, surat edaran itu meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. PPK juga diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.
Lebih lanjut, surat edaran itu meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(muh)
Lihat Juga :