Sitti Hikmawatty Punya Celah untuk Menggugat Pemecatannya
Selasa, 28 April 2020 - 19:52 WIB
loading...
Anggota KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan Presiden karena melontarkan pernyataan yang kontroversial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tidak semua orang setuju dengan pemberhentian tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Andriani Venny dari Lembaga Partisipasi Perempuan mendorong Sitti menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.
Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.
Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Baca juga: Kerap Melontarkan Pernyataan Kontroversial, Sitti Hikmawatty Dipecat KPAI ).
"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.
Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.
Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Baca juga: Kerap Melontarkan Pernyataan Kontroversial, Sitti Hikmawatty Dipecat KPAI ).
"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Lihat Juga :