Sitti Hikmawatty Punya Celah untuk Menggugat Pemecatannya

Selasa, 28 April 2020 - 19:52 WIB
loading...
Sitti Hikmawatty Punya Celah untuk Menggugat Pemecatannya
Anggota KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan Presiden karena melontarkan pernyataan yang kontroversial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak semua orang setuju dengan pemberhentian tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Andriani Venny dari Lembaga Partisipasi Perempuan mendorong Sitti menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.

Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.

Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ( ).

"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.

Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.

Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas keppres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.

Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.

Sementara itu, Psikolog Reza Indragiri Amriel menilai ada perlakuan berbeda yang diterima Sitti dengan komisioner lain. Pada 2017, seorang komisioner KPAI pernah menyebar rilis tentang sebuah peristiwa. Belakangan, semua keterangan itu salah.

Saat itu, tidak ada pembentukan dewan etik untuk mengadili komisioner tersebut. Sementara, Sitti harus menjalani sidang etik. Reza juga menilai ada tindakan Sitti yang baik selama menjadi komisioner KPAI dilupakan begitu saja.

Sitti, menurutnya, pernah melepaskan anak-anak dari eksploitasi terselubung. Dia mengatakan itu bisa menjadi unsur pemaaf dan peringan untuk Sitti.

"Saya menyoroti masalah sistem. Saya menyoroti konsisten KPAI dalam etik. Kenakan perlakuan yang setara terhadap seluruh komisioner KPAI," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)