Nurul Arifin: Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu
Selasa, 21 Maret 2023 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Adapun bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan". Sementara, ayat (2) berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih".
Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik".
Selain itu, lanjut Nurul, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara. "Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu," ujarnya.
Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu. “Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) 1 ini.
Nurul pun mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur. "Harapannya, difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia."
Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik".
Selain itu, lanjut Nurul, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara. "Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu," ujarnya.
Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu. “Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) 1 ini.
Nurul pun mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur. "Harapannya, difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia."
(zik)
Lihat Juga :