Nurul Arifin: Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Adapun bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan". Sementara, ayat (2) berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih".

Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik".

Selain itu, lanjut Nurul, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara. "Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu," ujarnya.

Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu. “Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) 1 ini.

Nurul pun mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur. "Harapannya, difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Nurul Arifin Apresiasi...
Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Dukung SKB 7 Menteri,...
Dukung SKB 7 Menteri, Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal untuk Pendidikan
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
ART with HEART 2026...
ART with HEART 2026 Perluas Akses Seniman Difabel ke Dunia Seni dan Pasar Kreatif
Pramono Bakal Sulap...
Pramono Bakal Sulap Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jaksel
Rekomendasi
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved