Nurul Arifin: Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Adapun bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan". Sementara, ayat (2) berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih".

Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik".

Selain itu, lanjut Nurul, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara. "Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu," ujarnya.

Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu. “Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) 1 ini.

Nurul pun mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur. "Harapannya, difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Nurul Arifin Apresiasi...
Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Dukung SKB 7 Menteri,...
Dukung SKB 7 Menteri, Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal untuk Pendidikan
Timur Tengah Memanas,...
Timur Tengah Memanas, Nurul Arifin Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi dan Skenario Darurat untuk WNI
ART with HEART 2026...
ART with HEART 2026 Perluas Akses Seniman Difabel ke Dunia Seni dan Pasar Kreatif
Pramono Bakal Sulap...
Pramono Bakal Sulap Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jaksel
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved