Nurul Arifin: Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:04 WIB
loading...
Nurul Arifin: Perkuat...
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Nurul, peran difabel atau penyandang disabilitas dalam pemilu menjadi semakin penting setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas . UU ini memberikan hak politik yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia seperti halnya warga negara lainnya.

“Melalui afirmatif action atau tindakan afirmatif, difabel akan lebih diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Nurul kepada SINDOnews, Selasa (21/3/2023).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, difabel memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Nurul, harus diakui saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh difabel dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu. "Oleh karena itu, tindakan afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan difabel harus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dalam pemilu," kata anggota Komisi I DPR RI ini.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Perhatikan Penyandang Disabilitas

Nurul menambahkan, salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut," ujarnya.

Pasal 75 dan 76 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Hari Buruh, Nurul Arifin...
Hari Buruh, Nurul Arifin Dorong Transformasi Pekerja Indonesia Hadapi Era AI dan Digitalisasi
Nurul Arifin Apresiasi...
Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Dukung SKB 7 Menteri,...
Dukung SKB 7 Menteri, Nurul Arifin Dorong Pengembangan AI Lokal untuk Pendidikan
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
ART with HEART 2026...
ART with HEART 2026 Perluas Akses Seniman Difabel ke Dunia Seni dan Pasar Kreatif
Pramono Bakal Sulap...
Pramono Bakal Sulap Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jaksel
Rekomendasi
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved