Nurul Arifin: Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu
Selasa, 21 Maret 2023 - 08:04 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Nurul, peran difabel atau penyandang disabilitas dalam pemilu menjadi semakin penting setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas . UU ini memberikan hak politik yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia seperti halnya warga negara lainnya.
“Melalui afirmatif action atau tindakan afirmatif, difabel akan lebih diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Nurul kepada SINDOnews, Selasa (21/3/2023).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, difabel memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Nurul, harus diakui saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh difabel dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu. "Oleh karena itu, tindakan afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan difabel harus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dalam pemilu," kata anggota Komisi I DPR RI ini.
Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Perhatikan Penyandang Disabilitas
Nurul menambahkan, salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut," ujarnya.
Pasal 75 dan 76 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.
Menurut Nurul, peran difabel atau penyandang disabilitas dalam pemilu menjadi semakin penting setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas . UU ini memberikan hak politik yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia seperti halnya warga negara lainnya.
“Melalui afirmatif action atau tindakan afirmatif, difabel akan lebih diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Nurul kepada SINDOnews, Selasa (21/3/2023).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, difabel memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, kata Nurul, harus diakui saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh difabel dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu. "Oleh karena itu, tindakan afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan difabel harus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dalam pemilu," kata anggota Komisi I DPR RI ini.
Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Perhatikan Penyandang Disabilitas
Nurul menambahkan, salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut," ujarnya.
Pasal 75 dan 76 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.
Lihat Juga :