Bawaslu Temukan 59.478 Ketidaksesuaian Prosedur dalam Proses Coklit Pemilu 2024
Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:50 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 59.478 ketidaksesuaian prosedur pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilu 2024 oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menemukan 59.478 ketidaksesuaian prosedur pada proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) untuk Pemilu 2024 oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/Pantarlih). Bawaslu menerima 129 aduan terkait proses coklit.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, aduan tersebut diterima posko kawal hak pilih. Jumlah aduannya dibagi menjadi 4 klaster.
"(Klaster pertama) pemilih belum terdata terdapat 98 aduan, terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara," katanya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: KPU Target Coklit Pemilu 2024 Rampung 14 Maret
Klaster kedua, 21 aduan soal pemilih salah penempatan TPS terdapat di 5 provinsi yakni di Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. "(Klaster ketiga) pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) belum dihapus dari daftar pemilih ada 10 aduan, terdapat di 5 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Utara," kata Lolly.
Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, aduan tersebut diterima posko kawal hak pilih. Jumlah aduannya dibagi menjadi 4 klaster.
"(Klaster pertama) pemilih belum terdata terdapat 98 aduan, terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara," katanya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: KPU Target Coklit Pemilu 2024 Rampung 14 Maret
Klaster kedua, 21 aduan soal pemilih salah penempatan TPS terdapat di 5 provinsi yakni di Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. "(Klaster ketiga) pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) belum dihapus dari daftar pemilih ada 10 aduan, terdapat di 5 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Utara," kata Lolly.
Lihat Juga :