Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:19 WIB
loading...
Jajaran pengurus DPP Partai Prima menggelar konferensi pers terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur ( Prima ). Dalam amar putusan itu, majelis hakim turut mengabulkan tuntutan menunda proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Tuntutan atau petitum dilayangkan lantaran Partai Prima merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen Partai Prima Domingus Oktavianus menjelaskan, dugaan kecurangan itu berawal dari keputusan KPU yang menyatakan partainya tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022.
KPU menyebutkan Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal, kata Domingus, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU.
"Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75% kabupaten, 50% kecamatan, dan 1.000 anggota dari setiap kota/kabupaten. Persyaratan itu sudah terpenuhi semuanya, itu sudah 100%," kata Domingus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Domingus mengungkapkan, hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan, dari 100% menjadi 97%. "Berarti ada yang error SIPOL KPU, sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di SIPOL turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," ungkapnya.
Tuntutan atau petitum dilayangkan lantaran Partai Prima merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekjen Partai Prima Domingus Oktavianus menjelaskan, dugaan kecurangan itu berawal dari keputusan KPU yang menyatakan partainya tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022.
KPU menyebutkan Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal, kata Domingus, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU.
"Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75% kabupaten, 50% kecamatan, dan 1.000 anggota dari setiap kota/kabupaten. Persyaratan itu sudah terpenuhi semuanya, itu sudah 100%," kata Domingus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Domingus mengungkapkan, hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan, dari 100% menjadi 97%. "Berarti ada yang error SIPOL KPU, sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di SIPOL turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," ungkapnya.
Lihat Juga :