Selesai Klarifikasi, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia
Senin, 20 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” imbuhnya.
Eddy menjelaskan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut. "Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, Insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen pun mengaku sudah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali itu karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM.
“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem, Minggu, (19/3/2023).
Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, pada 2 November 2016 Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 2 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran Nomor AHU-AH.01.03-0098763 tertanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp4.875.000.000.
Willem dua tahun kemudian mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5%) dan Ruskin (2,5%). Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.
Eddy menjelaskan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut. "Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, Insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Jumiatun Van Dongen melalui suaminya Willem Jan Van Dongen pun mengaku sudah melaporkan rekan dari mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Willem mengaku pelaporan terhadap rekan Helmut, yakni Thomas Azali itu karena diduga memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). PT APMR merupakan induk usaha PT CLM.
“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses,” ujar Willem, Minggu, (19/3/2023).
Mengacu kepada dokumen yang didapatkan, pada 2 November 2016 Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta Nomor 02 tertanggal 2 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran Nomor AHU-AH.01.03-0098763 tertanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp4.875.000.000.
Willem dua tahun kemudian mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR (97,5%) dan Ruskin (2,5%). Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.
Lihat Juga :