Selesai Klarifikasi, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia
Senin, 20 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Selain itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin. Di jajaran direksi PT APMR, ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai dirut, didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai direktur.
Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Dokumen ini tidak diberikan tanggal. Intinya, Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali sebesar Rp4,875 miliar secara tunai. Faktanya, Jumiatun tak pernah duit sepeser pun.
Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat Notaris Rovandy Abdams, merupakan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Kemudian dari akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No.: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.
Namun, dalam faktanya, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Begitu juga, Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.
Bahkan, Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp4,875 miliar dari siapa pun termasuk Thomas Azali.
Sedangkan dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Dokumen ini tidak diberikan tanggal. Intinya, Jumiatun seakan-akan menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali sebesar Rp4,875 miliar secara tunai. Faktanya, Jumiatun tak pernah duit sepeser pun.
Dokumen ketiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat Notaris Rovandy Abdams, merupakan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Kemudian dari akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asia Pacific Mining Resources No.: AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.
Namun, dalam faktanya, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Begitu juga, Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.
Bahkan, Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp4,875 miliar dari siapa pun termasuk Thomas Azali.
(rca)
Lihat Juga :