Selesai Klarifikasi, Wamenkumham Bicara Etika Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia
Senin, 20 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Foto/MPI/Arie
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12:54 WIB.
Dia rampung memberikan klarifikasi ke lembaga antirasuah itu soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14:34 WIB. Usai memberikan klarifikasi ke KPK, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini menyinggung soal etika hukum IPW yang melaporkannya ke lembaga antikorupsi itu.
Eddy berpendapat, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar. “Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Wamenkumham: Aduan IPW Tendensius Mengarah Fitnah
Dia mengatakan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, Eddy mengaku tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.
Dia rampung memberikan klarifikasi ke lembaga antirasuah itu soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14:34 WIB. Usai memberikan klarifikasi ke KPK, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini menyinggung soal etika hukum IPW yang melaporkannya ke lembaga antikorupsi itu.
Eddy berpendapat, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar. “Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Wamenkumham: Aduan IPW Tendensius Mengarah Fitnah
Dia mengatakan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, Eddy mengaku tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.
Lihat Juga :