Mahfud MD Siap Tunjukkan Daftar Pencucian Uang Rp300 Triliun ke DPR

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:01 WIB
loading...
Mahfud MD Siap Tunjukkan...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD siap memenuhi panggilan Komisi III DPR soal dugaan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD siap memenuhi panggilan Komisi III DPR soal dugaan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Dia siap menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut.

"Alhamdulillah saya sudah tiba di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300 Triliun di Kemenkeu," cuit Mahfud di akun Twitternya, Sabtu (18/3/2023).

Dia menilai hal tersebut merupakan langkah yang serius. Sehingga, memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan hal tersebut kepada DPR telah tepat.



"Masalah ini memang lebih fair di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR mengaku heran dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa temuan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal sebelumnya publik dibuat heboh oleh temuan yang diungkap oleh Mahfud MD itu.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sebab narasi yang melibatkan angka fantastis ini sudah terlalu membingungkan publik.



“Ini publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (15/3/2023).

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi dugaan aliran TPPU Rp300 triliun di Kemenkeu.

"Memang, ada satuan-satuan kasus kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait dengan pegawai. Tapi, nilainya tidak sebesar itu (Rp300 triliun), nilainya sangat minim," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ivan menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi ataupun TPPU. Akan tetapi hanya transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak yang dilaporkan lembaganya ke Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)