Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Bikin Kacau dan Sebabkan Pertumpahan Darah
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:13 WIB
loading...
Penundaan Pemilu 2024 bisa berdampak kekacauan yang luar biasa dan bahkan menyebabkan pertumpahan darah. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 bisa berdampak kekacauan yang luar biasa. Bahkan jika Pemilu 2024 dipaksakan ditunda, bisa menyebabkan pertumpahan darah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat diminta tidak meneruskan spekulasi atau wacana yang berbahaya tanpa memikirkan matang-matang. Apalagi bermain dengan konstitusi yang berkaitan dengan banyak orang.
Baca juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
"Itu nanti pertumpahan darah seperti beberapa peristiwa penting yang terjadi, tahun 1965, tahun 1998, meskipun tidak terlalu besar tapi ada peristiwa mengerikan. Gedung MPR diduduki, ada peristiwa dukun santet, pembunuhan dimana-mana, kacau," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).
Mahfud mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.
Baca juga: Megawati Bertemu Jokowi 3 Jam di Istana, Bahas Persoalan Bangsa hingga Pemilu 2024
Oleh karena itu, pemilu atau masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan cara mengamandeman UUD 1945 terlebih dahulu. Namun mengamandemen UUD 195 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat diminta tidak meneruskan spekulasi atau wacana yang berbahaya tanpa memikirkan matang-matang. Apalagi bermain dengan konstitusi yang berkaitan dengan banyak orang.
Baca juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
"Itu nanti pertumpahan darah seperti beberapa peristiwa penting yang terjadi, tahun 1965, tahun 1998, meskipun tidak terlalu besar tapi ada peristiwa mengerikan. Gedung MPR diduduki, ada peristiwa dukun santet, pembunuhan dimana-mana, kacau," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).
Mahfud mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.
Baca juga: Megawati Bertemu Jokowi 3 Jam di Istana, Bahas Persoalan Bangsa hingga Pemilu 2024
Oleh karena itu, pemilu atau masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang dengan cara mengamandeman UUD 1945 terlebih dahulu. Namun mengamandemen UUD 195 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
Lihat Juga :