Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:10 WIB
loading...
A A A
(Baca: Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar)

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Pencopotan tiga jenderal itu membuktikan bahwa Kapolri tidak main-main terhadap anak buahnya yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Jelas ini kesalahan fatal karena merusak marwah institusi Polri. ”Sikap Bapak Kapolri jelas dan tegas. Ini merupakan bagian dari bersih-bersih oknum Polri nakal," tegas Argo.

(Baca: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra)

Selain dicopot dari jabatannya, sanksi pidana juga menanti tiga jenderal tersebut. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko akan diberikan sanksi pidana.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi untuk menggusut tuntas kasus ini. "Kita tidak main-main dengan mereka yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Pelarian Djoko memang sensasional. Secara langsung dia menampar Lembaga Negara Republik Indonesia, dan mencoreng penegak hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)