Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:10 WIB
loading...
Jenderal-Jenderal yang...
Pelantikan jenderal polisi.foto:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepak terjang para tersangka korupsi mengelabui hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya bantuan dari aparat penegak hukum sendiri. Ini sekali lagi terbukti dalam kisah melenggangnya Djoko Sugiarto Tjandra di Indonesia. Meski berstatus buron, terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp546 miliar itu sangat lincah bermanuver. Ia begitu bebas menerobos pintu imigrasi, lantas mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 8 Juni silam.

Semua orang terperangah. Masyarakat awam, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, petinggi Kejaksaan Agung, hanya bisa geleng-geleng kepala, setengah tak percaya dengan mudahnya dikelabui oleh seorang lelaki renta berusia 70 tahun.

Seharusnya setelah kemunculan sang taipan pemilik Grup Mulia di PN Jakarta Selatan, aparat keamanan bisa dengan mudah menciduknya. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/2012, ia harus hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni. Namun dengan alasan sakit, ia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli. Nah, logikanya ia dengan mudah dijemput petugas di rumahnya, sesuai KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I nomer 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Terlepas dari apakah aparat hukum sempat berupaya menangkap Djoko di rumahnya atau tidak, sang buron lebih lincah bergerak. Diam-diam, dia sendiri atau mungkin juga mengutus seseorang untuk berkunjung ke Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim Polri. Dari Biro itu ia berhasil mengantungi surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. Dalam surat itu, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat,disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Gila, memang. Saat semua perhatian tertuju terhadap pencarian Djoko, saat pejabat tinggi negara bidang hukum kebakaran jenggot, bisa-bisanya, Brigjen Prasetyo menerbitkan surat jalan tersebut. Sangat pantas jika ia lantas ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost. "Sesuai komitmen Kapolri, kami proses, kami periksa. Tentunya kami akan memberlakukan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra," tutur Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/7).

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Badan reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Menurut surat itu, dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan. Kisah Brigjen Prasetijo mengingatkan pada dua jenderal polisi yang berupaya mengambil keuntungan dalam penyidikan perkara pembobolan BNI Rp1,7 triliun tahun 2003. Dalam kasus yang melibatkan buronan Maria Pauline Lumowa yang baru saja berhasil dibawa ke Indonesia Kamis pekan lalu (9/7), terselip nama Kabareskrim Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi KhususBareskrim Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved