Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:10 WIB
loading...
Jenderal-Jenderal yang...
Pelantikan jenderal polisi.foto:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepak terjang para tersangka korupsi mengelabui hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya bantuan dari aparat penegak hukum sendiri. Ini sekali lagi terbukti dalam kisah melenggangnya Djoko Sugiarto Tjandra di Indonesia. Meski berstatus buron, terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp546 miliar itu sangat lincah bermanuver. Ia begitu bebas menerobos pintu imigrasi, lantas mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 8 Juni silam.

Semua orang terperangah. Masyarakat awam, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, petinggi Kejaksaan Agung, hanya bisa geleng-geleng kepala, setengah tak percaya dengan mudahnya dikelabui oleh seorang lelaki renta berusia 70 tahun.

Seharusnya setelah kemunculan sang taipan pemilik Grup Mulia di PN Jakarta Selatan, aparat keamanan bisa dengan mudah menciduknya. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/2012, ia harus hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni. Namun dengan alasan sakit, ia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli. Nah, logikanya ia dengan mudah dijemput petugas di rumahnya, sesuai KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I nomer 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Terlepas dari apakah aparat hukum sempat berupaya menangkap Djoko di rumahnya atau tidak, sang buron lebih lincah bergerak. Diam-diam, dia sendiri atau mungkin juga mengutus seseorang untuk berkunjung ke Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim Polri. Dari Biro itu ia berhasil mengantungi surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. Dalam surat itu, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat,disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Gila, memang. Saat semua perhatian tertuju terhadap pencarian Djoko, saat pejabat tinggi negara bidang hukum kebakaran jenggot, bisa-bisanya, Brigjen Prasetyo menerbitkan surat jalan tersebut. Sangat pantas jika ia lantas ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost. "Sesuai komitmen Kapolri, kami proses, kami periksa. Tentunya kami akan memberlakukan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra," tutur Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/7).

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Badan reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Menurut surat itu, dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan. Kisah Brigjen Prasetijo mengingatkan pada dua jenderal polisi yang berupaya mengambil keuntungan dalam penyidikan perkara pembobolan BNI Rp1,7 triliun tahun 2003. Dalam kasus yang melibatkan buronan Maria Pauline Lumowa yang baru saja berhasil dibawa ke Indonesia Kamis pekan lalu (9/7), terselip nama Kabareskrim Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi KhususBareskrim Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
3 Rekor Bersejarah Tercipta...
3 Rekor Bersejarah Tercipta saat Spanyol Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved