Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:10 WIB
loading...
Jenderal-Jenderal yang...
Pelantikan jenderal polisi.foto:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepak terjang para tersangka korupsi mengelabui hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya bantuan dari aparat penegak hukum sendiri. Ini sekali lagi terbukti dalam kisah melenggangnya Djoko Sugiarto Tjandra di Indonesia. Meski berstatus buron, terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp546 miliar itu sangat lincah bermanuver. Ia begitu bebas menerobos pintu imigrasi, lantas mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 8 Juni silam.

Semua orang terperangah. Masyarakat awam, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, petinggi Kejaksaan Agung, hanya bisa geleng-geleng kepala, setengah tak percaya dengan mudahnya dikelabui oleh seorang lelaki renta berusia 70 tahun.

Seharusnya setelah kemunculan sang taipan pemilik Grup Mulia di PN Jakarta Selatan, aparat keamanan bisa dengan mudah menciduknya. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/2012, ia harus hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni. Namun dengan alasan sakit, ia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli. Nah, logikanya ia dengan mudah dijemput petugas di rumahnya, sesuai KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I nomer 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Terlepas dari apakah aparat hukum sempat berupaya menangkap Djoko di rumahnya atau tidak, sang buron lebih lincah bergerak. Diam-diam, dia sendiri atau mungkin juga mengutus seseorang untuk berkunjung ke Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim Polri. Dari Biro itu ia berhasil mengantungi surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan. Dalam surat itu, pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat,disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Gila, memang. Saat semua perhatian tertuju terhadap pencarian Djoko, saat pejabat tinggi negara bidang hukum kebakaran jenggot, bisa-bisanya, Brigjen Prasetyo menerbitkan surat jalan tersebut. Sangat pantas jika ia lantas ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost. "Sesuai komitmen Kapolri, kami proses, kami periksa. Tentunya kami akan memberlakukan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra," tutur Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (15/7).

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Badan reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Menurut surat itu, dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan. Kisah Brigjen Prasetijo mengingatkan pada dua jenderal polisi yang berupaya mengambil keuntungan dalam penyidikan perkara pembobolan BNI Rp1,7 triliun tahun 2003. Dalam kasus yang melibatkan buronan Maria Pauline Lumowa yang baru saja berhasil dibawa ke Indonesia Kamis pekan lalu (9/7), terselip nama Kabareskrim Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi KhususBareskrim Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.

“Dosa” Suyitno berupa upaya meloloskan Adrian Waworuntu, kolega Maria di PT Broccolin Internasional, dari penyidikan. Sedangkan Samuel Ismoko memerintahkan bawahannya, Komisaris Besar Irman Santosa agar tidak menyita seluruh aset milik Broccolin.

Pada 10 Oktober 2006, PN Jakarta Selatan memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2825 seconds (0.1#10.140)