Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Harus Mengamandemen UUD 1945

Minggu, 19 Maret 2023 - 05:27 WIB
loading...
Mahfud MD: Penundaan...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024, selain mengamandemen UUD 1945. Foto: Tangkapan Layar YouTuber
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024 . Satu-satunya cara untuk mengubah jadwal pemilu adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Mau nunda pemilu? Ya harus ubah Undang-Undang Dasar. karena MPR atau DPR tidak bisa membuat UU mengubah jadwal pemilu. Jadwal pemilu itu muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara bertajuk 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI', pada kanal YouTube Pemprov Sulut, dikutip Minggu (19/3/2023).



Mahfud menjelaskan, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi yang termuat dalam UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan masa jabatan Presiden genap selama lima tahun.

"Jadwal teknis pemilu itu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif, periodik, itu adalah muatan konstitusi. Tidak bisa diubah oleh UU maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," kata Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, sekalipun MPR ingin melakukan perubahan konstitusi, akan sangat susah. Sebab untuk mengubah konstitusi harus dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota MPR.

"Kalau enggak sampai 2/3 di sidang itu, maka sidang MPR tidak sah," tegas Mahfud.

Biaya politik yang harus dibayar untuk melakukan kesepakatan dalam mengubah konstitusi juga mahal, dibandingkan menyelenggarakan pemilu. Oleh karenanya, menurut Mahfud, pilihan terbaiknya adalah tetap melaksanakan pemilu sesuai jadwal.

Urusan Perdata Hak Rakyat yang Diambil

Mahfud mengaku heran terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ini urusan Tata Usaha Negara kok ke perdata. Kalau hukuman perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan ke Partai Prima, ndak boleh. Memilih itu kan hak rakyat," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai pengadilan umum juga tidak mempunyai wewenang untuk memutus sengketa pemilu. Hal itu lantaran sengketa pemilu merupakan ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi, nah ini tiba-tiba enggak ada berita apa pun, tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum. Di sini salah kamar, karena pengadilan ini mengurusi pengadilan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan (TUN) sebelumnya," papar Mahfud.

Mahfud menegaskan sekali pun putusan penundaan pemilu tetap dipaksa untuk dimenangkan, akan menghasilkan putusan yang tidak bisa dieksekusi. Sebab penundaan pemilu bukan urusan pengadilan umum.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)