Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu Langgar Hak Konstitusi Warga Negara

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:52 WIB
loading...
Komnas HAM Sebut Penundaan...
Komnas HAM menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi. Sebab, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dalam putusan nomor 5 atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), PN Jakarta Pusat meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024. Hal ini bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).



Menurut Pramono, putusan PN Jakarta Pusat yang bertentangan dengan konsitusi tersebut akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan.

"Jadi karena pemilu sudah diatur di Konstitusi di Pasal 22 E setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan," katanya.

Pramono menjelaskan, hak konstitusional warga negara berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis. Sebab, dengan adanya penundaan, maka terjadi kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis. Pemerintah dalam periode transisi tidak terpilih melalui proses demokratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved