Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mahfud, akan timbul permasalahan hukum jika putusan tersebut dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
"Kita akan timbul problem hukum kalau mau dipaksakan. Ok pemilu ga jadi, terus gimna kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-undang Dasar, nah mengubah Undang-undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu," katanya.
Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023, mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.
Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat ini, KPU mengajukan banding pada Jumat 10 Maret 2023. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
"Kita akan timbul problem hukum kalau mau dipaksakan. Ok pemilu ga jadi, terus gimna kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-undang Dasar, nah mengubah Undang-undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu," katanya.
Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023, mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.
Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat ini, KPU mengajukan banding pada Jumat 10 Maret 2023. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
(thm)
Lihat Juga :